STANDAR BIAYA MASUKAN 2016

gajibaru.com - Standar Biaya Masukan Tahun 2016. Download PMK Nomor 65/PMK.02/2015 tentang SBM 2016 di sini (SBM 2016).

Standar biaya masukan (SBM) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. SBM dapat dibedakan menjadi 2 yaitu SBM yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan SBM dengan persetujuan Menkeu (SBM Lainnya).
 

Untuk PMK mengenai SBM Tahun Anggaran 2016, masih digodok oleh Kementerian Keuangan. Dalam Rancangan PMK tersebut, PMK SBM Tahun Anggaran 2016 terdiri dari 5 pasal dan 2 lampiran.
  1. Lampiran I terdiri atas 36 item
  2. Lampiran II terdiri atas 20 item

HAL-HAL YANG BARU DI STANDAR BIAYA MASUKAN SBM 2016:


LAMPIRAN I


Hal-hal yang baru di PMK tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 pada Lampiran I yaitu:

A. Penambahan Item SBM

Rencananya, dalam PMK SBM 2016 ini nantinya akan ada beberapa tambahan item dibandingkan dengan SBM 2015. Tambahan item tersebut sebagai berikut:
  1. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi (Nomor 18)
  2. Honorarium Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Nomor 19)
  3. Satuan Biaya Bantuan Pendidikan Anak pada Perwakilan RI di Luar Negeri (Nomor 25)
B. Penyempurnaan Satuan dan Penjelasan Lampiran

Pada PMK tentang SBM 2016 nanti, akan ada 13 item yang disempurnakan Satuan dan Penjelasan Lampirannya. Ketiga belas item tersebut yaitu:
  1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan (No.1)
  2. Honorarium perangkat ULP (No.4)
  3. Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan (No.5)
  4. Honorarium Pengelola PNBP (No.6)
  5. Honorarium Penyelenggaraan Diklat (No.19)
  6. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim (No.15)
  7. Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator /Pembawa Acara/Panitia (No.11)
  8. Honorarium Rohaniwan (No.14)
  9. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur (No.21)
  10. Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor (No.22)
  11. Honorarium Satpam , Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti (No.26)
  12. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor (No.30)
  13. Satuan Biaya Sewa Kendaraan (No.34)
C. Penyesuaian Besaran SBM

Poin ini tentunya yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri. Adanya kenaikan besarnya SBM, apa lagi jika terkait dengan penghasilan yang akan diterima. Besaran SBM di Lampiran I yang bakal disesuaikan total ada 10 item sebagai berikut:
  1. Satuan Biaya Uang Makan ASN (No.20)
  2. Satuan biaya uang makan lembur (No.21)
  3. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website (No.16)
  4. Honorarium Penyelenggara Ujian/Vakasi (No.18)
  5. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional (No.17)
  6. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas, dan Pramubakti (No.26)
  7. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri (No.29)
  8. Satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor (No.30)
  9. Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh (No.33)
  10. Satuan biaya sewa kendaraan (No.34)
Poin 1 dan poin 2 tentunya hal yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri. Kenaikan uang makan dan uang makan lembur. Setelah tahun 2014 ini sempat dibikin kecewa karena uang makan yang pada awalnya naik Rp10.000,- per hari dibatalkan, dan diganti naik jadi Rp5.000,- per hari, mudah-mudahan tahun 2016 nanti besaran uang makan dan uang makan lembur benar-benar naik.

LAMPIRAN II


Hal-hal yang baru pada Lampiran II PMK tentang SBM TA 2016 yaitu sebagai berikut:

A. Penyempurnaan Satuan dan Penjelasan Lampiran

Satuan Biaya dan Penjelasan Lampiran yang disempurnakan pada lampiran II PMK tentang SBM 2016 terdiri dari:
  1. Satuan biaya transpor kegiatan dlm kabupaten/kota (No.1)
  2. Honorarium narasumber/pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional) (No.17)
  3. Satuan biaya pengadaan bahan makanan (No.9)
  4. Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas (No.14)
  5. Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri (No.17)
B. Penyesuaian Besaran

Satuan Biaya yang besarnya disesuaikan pada lampiran II PMK tentang SBM 2016 sebagai berikut:
  1. Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor (No.4)
  2. Honorarium narasumber/pembahas (Pakar/Praktisi /Profesional) (No.8)
  3. Satuan biaya konsumsi rapat (No.11)
  4. Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas (No.14)
  5. Satuan biaya sewa gedung pertemuan (No.16)
  6. Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri (No.17)
Itulah tadi poin-poin penting yang akan berubah di PMK mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016. Mudah-mudahan uang makan ASN dan uang makan lembur benar-benar mengalami kenaikan. aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel