TES HONORER K-2 AGUSTUS 2015
gajibaru.com - Kabar baik bagi para honorer Kategori 2 (K-2) yang belum lulus pada tes CPNS jalur honorer K-2 pada November 2013 silam. Pasalnya pemerintah berencana menggelar tes CPNS untuk honorer Kategori 2 pada Bulan Agustus 2015 mendatang (setelah lebaran Idul Fitri). Perlu diketahui jumlah honorer K-2 saat ini sekitar 439.956 orang
Kabar ini sesuai dengan apa yang dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB), Yuddy Chrisnadi pada rapat kerja Kemenpan dan RB dengan Komisi II DPR pada hari Rabu tanggal 8 April 2015. Tes akan digelar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) seperti pada tes CPNS tahun 2014 lalu.
Formasi lowongan yang diproyeksikan oleh pemerintah sekitar 30.000 formasi. Angka 30.000 ini dihitung dari jumlah tenaga honorer K2 yang telah lulus tes pada November 2013 tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara karena dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Formasi sebanyak 30.000 tersebut diprioritaskan untuk honorer K-2 yang berusia di atas 35 tahun, formasi tenaga pendidik, kesehatan, serta penyuluh. Rincian alokasi dari 30.000 formasi tersebut yaitu:
- Alokasi untuk Kementerian Negara/Lembaga sebanyak 4.500 formasi.
- Alokasi untuk Pemerintah Daerah sebanyak 25.500 formasi.
Adapun ketentuan yang berlaku yaitu:
- Tes pada bulan Agustus 2015 nanti hanya diperuntukkan bagi Honorer K-2 yang tidak lulus pada tes November 2013
- Honorer K-2 tersebut masih bekerja secara terus-menerus pada instansi pemerintah.
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas kebenaran data yang disampaikan yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN dan BPKP.
- Usia paling rendah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan dalam PP Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Tenaga Honore K-2 yang mengikuti seleksi kemudian dinyatakan lulus namun ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat (dibatalkan) pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang
menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang
batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguran Tinggi Negeri. Nilai ambang batas
ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang
memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia.
Jadi, bersiap-siaplah para honorer K-2. Mudah-mudahan sukses ^_^.
Sumber: diolah dari www.menpan.go.id, www.bkn.go.id