TKD DKI CAIR

gajibaru.com - TKD DKI CAIR. Setelah konflik berkepanjangan antara Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, akhirnya kabar gembira datang bagi para PNS DKI Jakarta. Pasalnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan bakal cair akhir bulan ini (Akhir April 2015).
 

Kabar itu datang setelah ditandatanganinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri. Konflik yang berjalan sekitar dua bulan antara Gubernur dan anggota dewan sempat membuat perjalanan APBD DKI Jakarta tersendat-sendat, yang berimbas kepada pemberian Tunjangan Kinerja Daerah pegawai Pemprov DKI. Namun, masalah APBD DKI Jakarta sudah menemui solusinya dengan ditandatanganinya APBD beberapa hari lalu, meskipun anggaran dipangkas sebesar Rp500 milyar.
Baca Juga Posting saya mengenai:
PMK Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pembayaran Gaji/Tunjangan/Pensiun Bulan Ke 13.
Sempat beredar kabar gembira pada awal tahun dengan terbitnya Pergub mengenai TKD, lalu puasa selama beberapa bulan, dan akhirnya bisa segera dicairkan juga. Tentu ini merupakan kabar yang sudah ditunggu tunggu oleh para PNS di DKI Jakarta.

TKD yang dibayarkan akhir bulan ini rencananya adalah rapel dari bulan-bulan sebelumnya. Untuk TKD Dinamis, rapel akan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2015. Sedangkan untuk TKD Statis, rapel rencanya dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2015.

TKD Statis adalah TKD yang dihubungkan dengan ketepatan waktu tiba di tempat tugas/kantor dan keseuaian waktu pulang dari tempat tugas/kantor sesuai ketentuan jam kerja. Jika tidak hadir alpa dikenai potongan 5%, tidak hadir karena izin 3%, sakit 2,5%, dan cuti alasan penting 3% setelah hari ke lima cuti. Sedangkan untuk keterlambatan/pulang lebih cepat besar potongan tergantung dari jumlah menit keterlambatan/pulang cepat.

Sedangkan TKD Dinamis dikaitkan dengan prestasi kerja serta perilaku kerja pegawai yang bersangkutan. Penilaian prestasi kerja pegawai dapat dibaca secara detail di Pergub DKI Nomor 207 tahun 2014.

Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2015 telah diganti dengan Pergub DKI Nomor 193 Tahun 2015 tentang TKD.

Tata cara pembayarannya, untuk TKD Statis dibayarkan setiap bulan. Sedangkan TKD Dinamis dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan sekali).

TKD DKI sendiri diberikan kepada:
  1. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas
  2. PNS yang menduki Jabatan Pelaksana
  3. PNS yang menduduki Jabatan Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur
  4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
  5. PNS yang menduduki Jabatan Kepala Sekolah Negeri dan Jabatan Fungsional Guru
Untuk besarnya TKD Dinamis bisa dilihat di Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2014. Jadi dari situ bisa dikira-kira berapa besarnya TKD yang akan didapat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel