TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS 2015

gajibaru.com - Guru sebagai tenaga profesional sangat berhak mendapatkan penghasilan yang layak. Amanat undang-undang juga mengharuskan seorang guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya.

Untuk memenuhi undang-undang tersebut, maka pemerintah tahun 2015 ini kembali memberikan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasarannya adalah guru bukan PNS yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tahun 2015 ini, penyaluran subsidi tunjangan fungsional tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Direktorat P2TK Dikdas). Adapun besaran STF GBPNS tahun 2015 adalah sebesar Rp300.000,- per bulan dan dikenakan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun secara ringkas kriteria guru yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru tersebut yaitu:

  1. Memiliki NUPTK
  2. Diprioritaskan guru yang mengajar >24 jam tatap muka per minggu
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
  4. Diprioritaskan kepada guru yang dalam jabatan berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan S-1/D-IV
  5. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah masih memungkinkan memperoleh subsidi tunjangan fungsional dimaksud.
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik

Penyaluran STF GBPNS tahun 2015 dilakukan dalam 2 tahap dimana tahap 1 paling lambat akhir April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.


Penyaluran STF GBPNS dapat dihentikan apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
  1. Tidak memenuhi kriteria STF GBPNS
  2. Meninggal dunia
  3. Mencapai BUP (Batas usia pensiun)
  4. Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri
  5. Diangkat sebagai CPNS
  6. Telah mendapatkan tunjangan profesi
  7. Mutasi ke jabatan selain guru
  8. Melanggar sumpah dan janji jabatan
  9. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
  10. Tidak melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 bulan secara berturut-turut tanpa keterangan
  11. Merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS 2015. Sumber: Petunjuk Teknis Pemberian STF GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel