TUNJANGAN LAUK PAUK TNI/POLRI 2015
gajibaru.com - Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Silakan Baca Juga Postingan ini:
Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Polri Tahun 2015
Gaji 13 TNI dan Polri Cair 1 Juli Berdasarkan S-5314/PB/2015.
Download PMK Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pembayaran Gaji/Tunjangan/Pensiun Bulan Ke 13 PNS, TNI, Polri, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Dalam menentukan besarnya gaji, pemerintah harus memperhatikan kemampuan keuangan negara dan juga keadaan tempat di mana pegawai itu dipekerjakan. Oleh karena itu, akhirnya muncul tunjangan-tunjangan khusus yang berlaku kepada pegawai tertentu.
Secara umum, semua pegawai negeri memperoleh gaji yang terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.Salah satu tunjangan yang melekat pada gaji yang berlaku khusus pada TNI dan Polri adalah tunjangan lauk pauk.
Tunjangan lauk pauk pada TNI dan Polri berbeda dengan uang makan pada PNS. Perbedaan tersebut antara lain:
- Tunjangan lauk pauk pada TNI dan Polri melekat pada gaji. Jadi tunjangan ini masuk ke dalam daftar gaji. Sedangkan uang makan PNS terpisah dari gaji, dibuat dalam daftar tersendiri.
- Tunjangan lauk pauk TNI dan Polri dibayarkan sejumlah hari dalam bulan berkenaan. Jadi bisa 28,29,30 atau 31 hari. Sedangkan uang makan PNS dibayarkan sejumlah hari kerja PNS yang rata-rata satu bulannya 20 hari kerja.
- Tarif tunjangan lauk pauk TNI dan Polri jumlahnya lebih besar dari uang makan PNS, hampir dua kali lipatnya
- Besarnya uang lauk pauk TNI Polri sama untuk semua pangkat dan golongan sedangkan uang makan PNS dibedakan antara Golongan I dan II, Golongan III, dan Golongan IV.
- PPh 21 atas tunjangan lauk pauk TNI Polri ditanggung oleh negara, sedangkan uang makan PNS PPh 21nya ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan (dipotong dari uang makan yang diterima)
TARIF UANG LAUK PAUK TNI POLRI
Tarif tunjangan lauk pauk TNI dan Polri tahun 2015 ini mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,- per hari dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya tarif uang lauk pauk TNI dan Polri sebesar Rp45.000,- per hari dan mulai tahun 2015 tarifnya berubah menjadi Rp50.000,- per hari.
Selain itu di jajaran TNI dan Polri juga ada tunjangan khusus yang hanya berlaku di lingkungan TNI dan Polri yang akan saya bahas selanjutnya.
Demikian informasi TUNJANGAN LAUK PAUK TNI/POLRI 2015.