TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN, PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
gajibaru.com - Tunjangan Tenaga Kependidikan merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika kita mendengar tenaga kependidikan, pasti konotasi kita langsung mengarah ke guru. Jadi secara sekilas, tunjangan tenaga kependidikan = tunjangan guru. Tapi sebenarnya tenaga kependidikan bukan cuma guru.
Tenaga kependidikan menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2007 terdiri atas:
- Guru
- Pamong Belajar
- Penilik
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah (TK/RA/BA s.d. SMA sederajat)
- Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada TK, RA/BA, SD, MI, SDLB dan yang sederajat
- Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, dan yang sederajat
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa
Tunjangan Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 dan khusus untuk Tunjangan Pamong Belajar telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013. Sehingga, dengan adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2013 tersebut, Pamong Belajar dan Penilik bukan lagi merupakan Tenaga Kependidikan, tetapi sudah merupakan Jabatan Fungsional tersendiri.
BESARAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Besarnya Tunjangan Tenaga Kependidikan menurut Perpres 108 tahun 2007 sebagai berikut:
NO
|
JABATAN
|
GOLONGAN DAN BESAR TUNJANGAN
| ||
II
|
III
|
IV
| ||
1
|
Guru
|
286.000
|
327.000
|
389.000
|
2
|
Guru yang diberi tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, dan sederajat
|
390.000
|
435.000
|
510.000
|
3
|
Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SD, SDLB, MI sederajat
|
390.000
|
435.000
|
510.000
|
4
|
Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SLTP, MTs sederajat
|
435.000
|
485.000
|
560.000
|
5
|
Guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA sederajat
|
-
|
570.000
|
640.000
|
6
|
Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat
|
-
|
485.000
|
560.000
|
7
|
Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat
|
-
|
650.000
|
725.000
|
8
|
Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada SLB
|
-
|
650.000
|
725.000
|
Perlu diketahui juga bahwa kepala sekolah bukanlah jabatan struktural.
TUNJANGAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Pemberian tunjangan Pamong Belajar dan Penilik dihentikan apabila PNS yang mempunyai jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik tersebut diangkat menjadi pejabat struktural atau pejabat fungsional lainnya.
Besaran tunjangan fungsional Pamong Belajar sebagai berikut:
JABATAN
|
BESAR TUNJANGAN
|
Pamong Belajar Madya
|
1.000.000
|
Pamong Belajar Muda
|
750.000
|
Pamong Belajar Pertama
|
500.000
|
Adapun besaran tunjangan fungsional penilik sebagai berikut:
JABATAN
|
BESAR TUNJANGAN
|
Penilik Utama
|
1.300.000
|
Penilik Madya
|
1.100.000
|
Penilik Muda
|
800.000
|
Penilik Pertama
|
520.000
|
Demikian informasi Besaran TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN, PAMONG BELAJAR DAN PENILIK yang harus anda tahu. Baca juga: Pengertian Tunjangan Jabatan Fungsional.