Inilah Besar Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD Kulon Progo 2015
gajibaru.com - Sebagaimana sudah kita ketahui bersama, selain mendapatkan gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras,
uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia
anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan alat kelengkapan
lainnya.
Tunjangan Komunikasi Intensif Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2014 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mulai berlaku sejak Januari 2015. Perbup Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2014 menggantikan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 94 Tahun 2011 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2014, Tunjangan Komunikasi Intensif yang
selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sedangkan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disingkat BPO Pimpinan DPRD adalah
dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang
kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan
kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD
sehari-hari.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, dinyatakan bahwa kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kabupaten Kulon Progo termasuk daerah dengan kemampuan keuangan daerah kelompok tinggi sehingga Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) kali uang representasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Daerah diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) kali uang representasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN BPO DPRD KULON PROGO
Berdasarkan Perbup Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2014, Besarnya TKI bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Rp 6.300.000,00 setiap bulan.
Sedangkan besarnya BPO Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.040.000,00 setiap bulan dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp 12.600.000,00;
a. Ketua sebesar Rp 12.600.000,00;
b. Wakil Ketua I sebesar Rp 6.720.000,00;
c. Wakil Ketua II sebesar Rp 6.720.000,00.
Penganggaran dan pertanggungjawaban administratif BPO Pimpinan DPRD diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pertanggungjawaban BPO Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD wajib menandatangani Pakta Integritas yang dibuat pada setiap awal tahun anggaran.
Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan.
Itulah tadi tabel besaran Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD Kulon Progo 2015.
Itulah tadi tabel besaran Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD Kulon Progo 2015.