Inpres Nomor 6 Tahun 2015 Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara
gajibaru.com - Inpres Nomor 6 Tahun 2015 mengatur tentang Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana dan Prasarana Penunjanng di Kawasan Perbatasan. Ketujuh pos lintas batas negara tersebut yaitu:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
2. Menteri Dalam Negeri, memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, memastikan keberlangsungan kegiatan dan pencapaian sasaran program pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat:
berkaitan dengan status kawasan.
6. Menteri Keuangan:
8. Menteri Perhubungan:
10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
11. Menteri Perdagangan:
13. Menteri Pertanian, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana karantina pertanian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
14. Menteri Kesehatan, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana karantina kesehatan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
15. Menteri Kelautan dan Perikanan, menyediakan/memperbarui sarana prasarana karantina ikan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
16. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan:
kewenangannya:
Entikong |
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas;
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau;
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu;
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain, Kabupaten Belu;
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motamasin, Kabupaten Malaka;
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara;
- Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw, Kota Jayapura.
Isi Inpres Nomor 6 Tahun 2015 Insturuksi kepada para Menteri, Gubernur, dan Bupati sebagai berikut:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
2. Menteri Dalam Negeri, memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, memastikan keberlangsungan kegiatan dan pencapaian sasaran program pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat:
- mempercepat penyelesaian legalisasi rancangan masterplan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
- mempercepat pembangunan gedung 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang;
- menyediakan jaringan transportasi 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
- menyediakan Sistem Penyediaan Air Minum di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya;
- menyediakan sistem sanitasi yang meliputi drainase, pengolahan limbah, dan persampahan di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya;
- menyediakan perumahan bagi petugas kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan pengamanan di perbatasan.
berkaitan dengan status kawasan.
6. Menteri Keuangan:
- melakukan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan Barang Milik Negara;
- melengkapi dan memodernisasi sarana prasarana kepabeanan.
8. Menteri Perhubungan:
- menyediakan/membangun sarana prasarana transportasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya;
- melakukan pembangunan terminal barang internasional di kawasan Pos Lintas Batas Negara dan fasilitas penunjangnya.
10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
11. Menteri Perdagangan:
- menyediakan/merevitalisasi pasar perbatasan di kawasan penunjang Pos Lintas Batas NegaraTerpadu; dan
- memperlancar kegiatan perdagangan/tata niaga lintas batas negara.
13. Menteri Pertanian, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana karantina pertanian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
14. Menteri Kesehatan, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana karantina kesehatan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
15. Menteri Kelautan dan Perikanan, menyediakan/memperbarui sarana prasarana karantina ikan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
16. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan:
- mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara terpadu;
- menetapkan masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
- menyusun regulasi terkait pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
- melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
kewenangannya:
- mengoordinasikan dan menyiapkan lahan siap bangun;
- melaksanakan pengalihan aset barang milik negara;
- memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
- menyiapkan lahan siap bangun;
- melaksanakan pengalihan aset barang milik negara;
- mempercepat proses perizinan;
- memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.