Perpres Nomor 43 Tahun 2015 Kementerian Polhukam
gajibaru.com - Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Perpres Nomor 43 Tahun 2015 ini terdiri atas 7 bab dengan rincian secara ringkas sebagai berikut:
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan 6 fungsi. Kemenko Polhukam mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kejaksaan Agung;
- Badan Intelijen Negara;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Instansi lain yang dianggap perlu.
BAB II: ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
- Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
- Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Di lingkungan Kemenkopolhukam dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah pimpinan Presiden. Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait.
Selain melalui penerapan peta bisnis proses, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan Menteri Koordinator.
Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Tata Kerja selengkapnya silakan baca di perpres ini.
BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dibebankan kepada APBN.
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (22 April 2015).
Silakan download Perpres Nomor 43 Tahun 2015.