PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2015 Kemenkumham
gajibaru.com - Perpres Nomor 44 Tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM). Perpres Nomor 44 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 22 April 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal 22 April 2015 (sejak tanggal diundangkan).
Dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perpres NOMOR 44 TAHUN 2015 tentang Kemkumham ini terdiri atas 9 Bab dengan penjelasan secara ringkas sebagai berikut:
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kemkumham dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi 11 fungsi yang secara lengkap dapat anda baca di Perpres ini.
BAB II ORGANISASI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di
daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi yang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi yang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh Kepala. Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh Kepala. Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktuwaktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
BAB VI PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan kepada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal, pembinaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
Silakan Download Perpres Nomor 44 Tahun 2015.