PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2015 Kementerian Pertanian
gajibaru.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 April 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (22 April 2015). Dengan adanya Perpres Nomor 45 Tahun 2015 ini, maka
Kementerian Pertanian, yang dipimpin oleh seorang Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pertanian mempunyai tugas meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi 11 Fungsi yang secara lengkap bisa anda baca di Perpres ini.
Organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari:
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dipimpin oleh Kepala, bertugas untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian. Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di bab ini dijelaskan tentang tata kerja dari Kementerian Keuangan yang harus berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan perindustrian dan perdagangan, menyusun peta bisnis proses, menyampaikan laporan secara berkala kepada presiden, menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja. Tata kerja secara lengkap silakan baca di perpres ini.
Pendanaan dibebankan kepada APBN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan mengenai Kementerian Pertanian dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Perpres Nomor 45 Tahun 2015 untuk lebih lengkapnya.
- Perpres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
Perpres NOMOR 45 TAHUN 2015 ini terdiri atas 8 bab dengan rincian secara ringkas sebagai berikut:
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pertanian, yang dipimpin oleh seorang Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pertanian mempunyai tugas meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi 11 Fungsi yang secara lengkap bisa anda baca di Perpres ini.
BAB II ORGANISASI
Organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Badan Ketahanan Pangan;
- Badan Karantina Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dipimpin oleh Kepala, bertugas untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian. Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV TATA KERJA
Di bab ini dijelaskan tentang tata kerja dari Kementerian Keuangan yang harus berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan perindustrian dan perdagangan, menyusun peta bisnis proses, menyampaikan laporan secara berkala kepada presiden, menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja. Tata kerja secara lengkap silakan baca di perpres ini.
BAB V PENDANAAN
Pendanaan dibebankan kepada APBN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan mengenai Kementerian Pertanian dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Perpres Nomor 45 Tahun 2015 untuk lebih lengkapnya.