Perpres Nomor 58 Tahun 2015 Kementerian Pertahanan

gajibaru.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Pertahanan. Perpres ini ditandatangani bersamaan dengan beberapa Perpres lain mengenai kementerian/lembaga pada tanggal 18 Mei 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Mei 2015. Dengan berlakunya Perpres Nomor 58 tahun 2015, maka:
  1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; 
  2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Perpres Nomor 58 Tahun 2015, Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang strategi pertahanan, perencanaan  pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
  5. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
  6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
  7. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
  8. pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Adapun struktur organisasi dari Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2015 terdiri atas Sekretariat, 4 direktorat jenderal, inspektorat, 4 badan, dan 4 staf ahli. Secara rinci, struktur organisasi Kemenhan sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
  3. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
  4. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
  5. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Sarana Pertahanan;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  9. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  10. Badan Instalasi Strategis Pertahanan;
  11. Staf Ahli Bidang Politik;
  12. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
  13. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
  14. Staf Ahli Bidang Keamanan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan di daerah, apabila dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatpersetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Di Perpres Nomor 58 tahun 2015 disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan Atase Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala.

Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 3 orang Staf Khusus Menteri yang bertanggung jawab kepada Menteri. Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan.

Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal. Masa Bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri.

Staf Khusus Menteri dapat berasal dari PNS maupun selain PNS. Jika berasal dari PNS, maka PNS tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, PNS tersebut diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika PNS telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil dan dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b. Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Silakan Download Perpres Nomor 58 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel