PMK Nomor 93/PMK.07/2015 Pengalokasian Dana Desa
gajibaru.com - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. PMK ini ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan mulai berlaku sejak 5 Mei 2015.
1. Menghitung variabel pembagi
Pagu Alokasi Dasar = 90% x Pagu Dana Desa Kab/Kota
Pagu Bagian Formula = 10% x Pagu Dana Desa Kab/Kota
2. Menghitung bagian alokasi dasar dana desa setiap desa
Alokasi Dasar = Pagu Alokasi Dasar (lihat poin 1 di atas) : Jumlah Desa di Kab/Kota ybs
3. Menghitung bagian alokasi formula dana desa setiap desa
a. Jumlah Penduduk (JP)
Rasio (JP) = Jumlah penduduk desa : Total penduduk desa Kab/Kota ybs
Bobot JP = 25% x Rasio JP
b. Jumlah Penduduk Miskin (JPM)
Rasio JPM = Jumlah penduduk miskin desa : Total penduduk miskin kab/kota ybs
Bobot JPM = 35% x rasio JPM
c. Luas Wilayah (LW)
Rasio LW = Luas Wilayah Desa : Total Wilayah Desa di kab/kota ybs
Bobot LW = 10% x Rasio LW
d. Indeks Kesulitan Geografis (IKG)
Rasio IKG = IKG : Total IKG desa di Kab/Kota ybs
Bobot IKG = 30% x Rasio IKG
e. Total Bobot = Bobot JP + Bobot JPM + Bobot LW + Bobot IKG
f. Alokasi Formula = Total Bobot x Pagu Bagian Formula
4. Dana Desa tiap Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula
Sumber data untuk menyusun IKG diperoleh dari hasil pendataan potensi desa (podes) yang dilaksanakan pada bulan April tahun 2014. Secara lengkap tentang IKG, silakan anda baca di PMK ini.
Kertas kerja (worksheet untuk penghitungan dana desa tiap desa seperti pada gambar berikut ini:
Silakan download PMK 93 Tahun 2015 untuk tahu isinya lebih lanjut.
Ilustrasi: britabagus.com |
Menurut PMK Nomor 93/PMK.07/2015 ini, rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi Dasar, besarnya 90% dari anggaran dana desa
- Alokasi dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan gegrafis desa dengan bobot sebagai berikut:
- 25%: jumlah penduduk desa
- 35%: angka kemiskinan desa
- 10%: luas wilayah desa
- 30%: tingkat kesulitan geografis desa
1. Menghitung variabel pembagi
Pagu Alokasi Dasar = 90% x Pagu Dana Desa Kab/Kota
Pagu Bagian Formula = 10% x Pagu Dana Desa Kab/Kota
2. Menghitung bagian alokasi dasar dana desa setiap desa
Alokasi Dasar = Pagu Alokasi Dasar (lihat poin 1 di atas) : Jumlah Desa di Kab/Kota ybs
3. Menghitung bagian alokasi formula dana desa setiap desa
a. Jumlah Penduduk (JP)
Rasio (JP) = Jumlah penduduk desa : Total penduduk desa Kab/Kota ybs
Bobot JP = 25% x Rasio JP
b. Jumlah Penduduk Miskin (JPM)
Rasio JPM = Jumlah penduduk miskin desa : Total penduduk miskin kab/kota ybs
Bobot JPM = 35% x rasio JPM
c. Luas Wilayah (LW)
Rasio LW = Luas Wilayah Desa : Total Wilayah Desa di kab/kota ybs
Bobot LW = 10% x Rasio LW
d. Indeks Kesulitan Geografis (IKG)
Rasio IKG = IKG : Total IKG desa di Kab/Kota ybs
Bobot IKG = 30% x Rasio IKG
e. Total Bobot = Bobot JP + Bobot JPM + Bobot LW + Bobot IKG
f. Alokasi Formula = Total Bobot x Pagu Bagian Formula
4. Dana Desa tiap Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula
Sumber data untuk menyusun IKG diperoleh dari hasil pendataan potensi desa (podes) yang dilaksanakan pada bulan April tahun 2014. Secara lengkap tentang IKG, silakan anda baca di PMK ini.
Kertas kerja (worksheet untuk penghitungan dana desa tiap desa seperti pada gambar berikut ini:
Silakan download PMK 93 Tahun 2015 untuk tahu isinya lebih lanjut.