PMK Nomor 93/PMK.07/2015 Pengalokasian Dana Desa

gajibaru.com - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. PMK ini ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan mulai berlaku sejak 5 Mei 2015.

Ilustrasi: britabagus.com

Menurut PMK Nomor 93/PMK.07/2015 ini, rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  1. Alokasi Dasar, besarnya 90% dari anggaran dana desa
  2. Alokasi dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan gegrafis desa dengan bobot sebagai berikut:
    • 25%: jumlah penduduk desa
    • 35%: angka kemiskinan desa
    • 10%: luas wilayah desa
    • 30%: tingkat kesulitan geografis desa
Langkah-langkah menghitung dana desa per desa sebagai berikut:

1. Menghitung variabel pembagi

Pagu Alokasi Dasar = 90% x Pagu Dana Desa Kab/Kota

Pagu Bagian Formula = 10% x Pagu Dana Desa Kab/Kota

2. Menghitung bagian alokasi dasar dana desa setiap desa

Alokasi Dasar = Pagu Alokasi Dasar (lihat poin 1 di atas) : Jumlah Desa di Kab/Kota ybs

3. Menghitung bagian alokasi formula dana desa setiap desa

a. Jumlah Penduduk (JP)

     Rasio (JP) = Jumlah penduduk desa : Total penduduk desa Kab/Kota ybs

     Bobot JP = 25% x Rasio JP

b. Jumlah Penduduk Miskin (JPM)

     Rasio JPM = Jumlah penduduk miskin desa : Total penduduk miskin kab/kota ybs

     Bobot JPM = 35% x rasio JPM

c. Luas Wilayah (LW)

     Rasio LW = Luas Wilayah Desa : Total Wilayah Desa di kab/kota ybs

     Bobot LW = 10% x Rasio LW

d. Indeks Kesulitan Geografis (IKG)

     Rasio IKG = IKG : Total IKG desa di Kab/Kota ybs

     Bobot IKG = 30% x Rasio IKG

e. Total Bobot = Bobot JP + Bobot JPM + Bobot LW + Bobot IKG

f. Alokasi Formula = Total Bobot x Pagu Bagian Formula

4. Dana Desa tiap Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula

Sumber data untuk menyusun IKG diperoleh dari hasil pendataan potensi desa (podes) yang dilaksanakan pada bulan April tahun 2014. Secara lengkap tentang IKG, silakan anda baca di PMK ini.

Kertas kerja (worksheet untuk penghitungan dana desa tiap desa seperti pada gambar berikut ini:

Silakan download PMK 93 Tahun 2015 untuk tahu isinya lebih lanjut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel