Potongan Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan

gajibaru.com - Potongan Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan - Baru-baru ini Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Potongan Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan

Keluarnya PMK Nomor 85/PMK.01/2015 ini mempertimbangkan nomenklatur yang disebutkan di dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Di dalam Perpres 156 Tahun 2014, istilah Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara(TKPKN) tidak dipakai lagi dan diganti dengan istilah Tunjangan Kinerja. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan atas PMK Nomor 214/PMK.01/2011 yang masih menggunakan nomenklatur TKPKN.

Ada 16 Perubahan dari PMK Nomor 214 Tahun 2011 yang diatur dalam PMK Nomor 85 Tahun 2015 yaitu:
  1. Ketentuan Pasal 1
  2. Ketentuan Pasal 7
  3. Ketentuan Pasal 8
  4. Ketentuan Pasal 9
  5. Ketentuan Pasal 10
  6. Ketentuan Pasal 11
  7. Ketentuan Pasal 12
  8. Ketentuan Pasal 13
  9. Ketentuan Pasal 14
  10. Ketentuan Pasal 15
  11. Ketentuan Pasal 17
  12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 pasal yakni pasal 17 A dan 17 B
  13. Ketentuan pasal 18
  14. Ketentuan Pasal 19
  15. Ketentuan Pasal 20
  16. Lampiran III, IV, V, dan VI

Pemotongan tunjangan kinerja Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK Nomor 85 Tahun 2015 diberlakukan kepada:

1. Pegawai yang tidak masuk bekerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari: pemotongan tukin sebesar 5% per hari. Dikecualikan dari poin ini adalah pegawai yang tidak masuk kerja karena:

  • cuti tahunan, pemotongan tukin sebesar 0%, kecuali cuti tahunan pada tahun berjalan yang kemudian menjalani cuti besar pada tahun yang sama, diberlakukan pemotongan tukin sebesar 5%.
  • cuti alasan penting, potongan tukin 0% dengan alasan orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu meninggal dunia. Paling lama 3 hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena orang tua, istri/suami, anak, dan/atau saudara kandung meninggal dunia. paling lama 2 hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena mertua dan/atau menantu meninggal dunia
  • cuti sakit, pemotongan tukin sebesar 0% dan 2,5%. Sakit dengan surat keterangan dokter namun tidak menjalani rawat inap untuk paling lama 2 hari kerja, potongan tukin sebesar 2,5% dan untuk hari berikutnya 5%. Jika rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit untuk paling lama 25 hari kerja, potongan tukin sebesar 0% dan untuk hari berikutnya 2,5%. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, potongan tukin sebesar 2,5%. Pegawai wanita mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk paling lama 5 hari kerja, potongan tukin sebesar 0% dan untuk hari berikutnya 5%.
  • cuti bersalin, pemotongan tukin sebesar 0% dan 2,5%. persalinan yang pertama sampai dengan ketiga sejak diangkat sebagai CPNS, potongan tukin sebesar 0% selama 5 hari kerja dan untuk hari berikutnya 2,5%. Persalinan yang keempat dan seterusnya potongan tukin 5%.
Bagi Pegawai yang menjalani cuti tahunan menggunakan hak cuti tahunan pada tahun berjalan dan pada tahun yang sama menjalani cuti besar, diberlakukan pemotongan tukin sebesar 5% untuk setiap 1 hari cuti tahunan yang dijalan.
 

2. Pegawai yang terlambat masuk bekerja dikenakan potongan tukin sebagai berikut:


TINGKAT KETERLAMBATAN (TL)
WAKTU MASUK BEKERJA
PERSENTASE POTONGAN
TL1
07.31 s.d. < 08.01
0,5%
TL2
08.01 s.d. < 08.31
1%
TL3
08.31 s.d. < 09.01
1,25%
TL4
09.01 ke atas dan/atau tidak
mengisi daftar hadir masuk bekerja
2,5%

Khusus untuk pegawai yang lokasi bekerja di DKI untuk TL1 wajib mengganti waktu keterlambatan. Jika tidak mengganti waktu keterlambatan, baru dikenakan potongan tukin yang besarnya sesuai dengan poin 3 di bawah ini. Ketentuan pemotongan tukin pegawai yang lokasi kerja di DKI berlaku ketentuan sebagai berikut:


TINGKAT KETERLAMBATAN (TL)
WAKTU MASUK BEKERJA
PERSENTASE POTONGAN
TL1
07.31 s.d. < 08.01
0%
dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan
TL2
08.01 s.d. < 08.31
1%
TL3
08.31 s.d. < 09.01
1,25%
TL4
09.01 ke atas dan/atau tidak
mengisi daftar hadir masuk bekerja
2,5%

3. Pegawai yang pulang sebelum waktunya dikenakan potongan tukin sebagai berikut:


TINGKAT PULANG SEBELUM WAKTUNYA (PSW)
WAKTU PULANG BEKERJA
PERSENTASE POTONGAN
PSW1
16.31 s.d. < 17.00
0,5%
PSW2
16.01 s.d. < 16.31
1%
PSW3
15.31 s.d. < 16.01
1,25%
PSW4
< 15 .31 dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja
2,5%

Khusus untuk pegawai yang lokasi kerja di DKI, dan juga pegawai yang lokasi kerja di DKI dan tidak mengganti waktu keterlambatan TL1, dikenakan potongan tukin sebagai berikut:


TINGKAT PULANG SEBELUM WAKTUNYA (PSW)
WAKTU PULANG BEKERJA
PERSENTASE POTONGAN
PSW1
bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan
0,5%
1 6.31 s.d. < 1 7.00
PSW2
1 6.31 s.d. < 1 7.00
dan tidak mengganti waktu keterlambatan
1%
16.01 s.d. < 16.31
PSW3
1 6.01 s.d. < 1 6.31
dan tidak mengganti waktu keterlambatan
1,25%
15.31 s.d. < 16.01
PSW4
< 16.01 dan tidak mengganti waktu keterlambatan
2,5%
< 15.31 dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja

4. Pegawai yang tidak mengganti keterlambatan (khusus untuk pegawai yang lokasi kerja di DKI), akan dikenakan potongan tukin sesuai dengan poin 3 di atas.


5. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dikenakan potongan tukin sebesar 2,5%.


6. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin


Jika hukuman disiplin karena pelanggaran terkait administratif, tukin tidak dipotong. Tukin dipotong apabila pelanggaran adminsitratif berupa:
  • jam kerja yang merupakan perbuatan berulangulang dengan kesengajaan;
  • pencapaian sasaran kerja dikarenakan murm kesalahan Pegawai yang bersangkutan;
  • standar prosedur ketja (Standar Operating Procedure) yang memiliki unsur merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan/ atau orang lain;
  • proses perceraian tanpa izin murni kesengajaan Pegawai yang bersangkutan;
  • melakukan pernikahan kedua clan seterusnya tanpa izin (poligami).
Besarnya potongan tukin untuk pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagai berikut:


Jenis Hukuman Disiplin
Besarnya Potongan
a.    Ringan

-       Teguran Lisan
25% selama 2 bulan
-       Teguran Tertulis
25% selama 3 bulan
-       Pernyataan tidak puas secara tertulis
25% selama 6 bulan
b.   Sedang

-       Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
50% selama 6 bulan
-       Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
50% selama 9 bulan
-       Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
50% selama 12 bulan
c.    Berat

-       Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
85% selama 12 bulan
-       Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
90% selama 12 bulan
-       Pembebasan dari jabatan
95% selama 12 bulan
-       Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian
100%
Jika pegawai menerima lebih dari 1 hukuman disiplin, potongan tukin berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat. 

7. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan pihak berwajib dipotong sebesar 100%. Jika dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tukin Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri dibayarkan kembali.


8. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai) dipotong tukin 100%.

 

9. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dipotong tukin 100%.


Potongan Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan, Sumber: PMK Nomor 85/PMK.01/2015

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel