PP KENAIKAN GAJI PNS/TNI/POLRI 2015 RESMI ADA TAHUN INI

gajibaru.com - Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri di tanah air yang sudah lama menunggu kepastian kenaikan gaji pokok tahun 2015 ini. Secara resmi pada tanggal 29 April 2015, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Keppres ini dapat anda baca di sini.

UPDATE: UNTUK MENDOWNLOAD PP KENAIKAN GAJI PNS KLIK DI SINI

PP KENAIKAN GAJI TNI KLIK DI SINI

PP KENAIKAN GAJI POLRI KLIK DI SINI

PP GAJI 13 KLIK DI SINI

Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri di tanah air yang sudah lama menunggu kepastian kenaikan gaji pokok tahun 2015 ini. Secara resmi pada tanggal 29 April 2015, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Keppres ini dapat anda baca di sini.

Di dalam lampiran Keppres tersebut dapat anda lihat ada 151 RPP yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Lima di antara 151 RPP tersebut adalah RPP mengenai gaji pokok dan pensiun PNS, TNI, Polri, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Perintis Kemerdekaan.

Kelima RPP tersebut diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang pokok materi muatannya adalah penyesuaian gaji pokok PNS/TNI/Polri sebagaimana tertuang dalam nota keuangan tahun 2015. Kelima RPP tersebut juga merupakan amanat dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan tindak lanjut atas ketentuan UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU Nomor 43 Tahun 1999.

Hanya saja yang masih menjadi pertanyaan saya adalah mengenai gaji bulan ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri. Dari 151 RPP yang ada di dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2015 tersebut, saya tidak menemukan RPP mengenai pemberian gaji bulan ke-13. Apakah ini artinya tahun 2015 ini tidak ada gaji dan tunjangan bulan ke 13? Padahal sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi selalu menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan ke 13 tahun 2015 ini akan tetap diadakan.

Yah, mudah-mudahan saja PP gaji dan tunjangan ke 13 tetap ada. Karena di dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2015 tersebut, masih dimungkinkan untuk mengajukan RPP selain dari 151 RPP yang sudah ditetapkan. Di dalam diktum kelima disebutkan bahwa perubahan program penyusunan PP yang berjumlah 151 tersebut dapat dilakukan atas persetujuan presiden.

Selanjutnya di diktum keenam disebutkan Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA berdasarkan:
a. kebutuhan Undang-Undang; atau
b. Putusan Mahkamah Agung.

Program RPP tahun 2015 lainnya yang terkait dengan gaji adalah RPP tentang Penggajian dan Tunjangan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RPP ini sebenarnya sudah mulai digagas tahun lalu, dimana nantinya penggajian pegawai akan terdiri atas Gaji, Tunjangan Kemahalan, dan Tunjangan Kinerja. Hal ini juga sesuai dengan yang sering dikatakan oleh MenPAN dan RB bahwa sistem penggajian yang baru ini akan mulai berlaku di tahun anggaran 2017.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel