Download S-376/MK.05/2015
gajibaru.com - Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Agama RI Nomor S-376/MK.05/2015 terkait dengan Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA. 2015.
c. Penggantian/revolving atas UP dapat dilakukan secepatnya apabila bukti-bukti pertanggungjawaban telah mencapai 50% (lima puluh persen) walaupun belum mencapai waktu 1 bulan.
3. Bendahara Pengeluaran/BPP dapat memberikan uang muka kerja atas UP/TUP yang dikelolanya berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada pihak Madrasah Swasta dalam rangka penyaluran Dana BOS Madrasah sebagai berikut:
5. Mekanisme pemberian uang muka kerja berpedoman pada Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
6. Mekanisme pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/BPP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Tata cara pembayaran, pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan realisasi dana APBN agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.
Silakan Download S-376/MK.05/2015 Di Situs Resmi Dirjen Perbendaharaan..
Adapun hal-hal yang disampaikan dalam S-376/MK.05/2015 sebagai berikut:
1. Dalam rangka pencairan Dana BOS Madrasah, kepada Bendahara Pengeluaran/BPP dapat diberikan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP).
2. Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP sebagai berikut:
a. KPA Satker Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan UP/TUP untuk pencairan Dana BOS sebesar kebutuhan seluruh Madrasah Swasta di wilayah kerjanya.
b. Dalam hal diperlukan dapat mengajukan dispensasi sebagai berikut:
- Penyesuaian besaran UP untuk Dana BOS Madrasah Swasta melampaui besaran UP yang telah ditentukan, KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- Pertanggungjawaban TUP Dana BOS Madrasah Swasta memerlukan waktu melebihi 1 bulan, KPA dapat mengajukan ijin/dispensasi kepada Kepala KPPN;
- Terdapat pembayaran atas penggunaan Dana BOS Madrasah Swasta kepada satu penyedia barang/jasa melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juts rupiah) tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Langsung (LS), KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
3. Bendahara Pengeluaran/BPP dapat memberikan uang muka kerja atas UP/TUP yang dikelolanya berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada pihak Madrasah Swasta dalam rangka penyaluran Dana BOS Madrasah sebagai berikut:
- KPA menetapkan Kepala Madrasah Swasta sebagai penanggung jawab Dana BOS pada masing-masing Madrasah Swasta.
- PPK menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP berdasarkan usulan dari Kepala Madrasah dilampiri dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja.
- Berdasarkan SPby dari PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP mentransfer dana kepada rekening Kepala Madrasah.
- Kepala Madrasah menggunakan uang muka kerja sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja yang telah ditetapkan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP.
- Penggunaan uang muka kerja mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk ketentuan perpajakan.
- Seluruh bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan Dana BOS Madrasah Swasta beserta Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk keperluan revolving/pertanggungjawaban UP/TUP
5. Mekanisme pemberian uang muka kerja berpedoman pada Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
6. Mekanisme pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/BPP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Tata cara pembayaran, pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan realisasi dana APBN agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.
Silakan Download S-376/MK.05/2015 Di Situs Resmi Dirjen Perbendaharaan..