S-4162/PB/2015 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Perubahan Struktur Organisasi Kementerian/Lembaga
gajibaru.com Perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga karena adanya pergantian pimpinan tertinggi negara (presiden) berpengaruh terhadap proses penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran di tahun anggaran 2015. Untuk sementara, ada masa transisi yaitu jeda waktu antara penetapan DIPA baru dengan penonaktifan DIPA Lama.
Demi kelancaran proses likuidasi pada masa transisi ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Nomor S-4162/PB/2015 tanggal 19 Mei 2015 terkait dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Perubahan Struktur Organisasi Kementerian/Lembaga.
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4162/PB/2015 ini ditujukan untuk Kementerian/ Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, penggabungan, atau pemecahan pada awal pemerintahan yang baru. Kementerian/Lembaga tersebut yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Badan Pertanahan Nasional
Surat Nomor S-4162/PB/2015 mengatur tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja yang mengalami perubahan struktur organisasi. Langkah-langkah yang diatur sebagai berikut:
- Langkah-langkah pelaksanaan anggaran K/L yang mengalami perubahan struktur organisasi
- Mekanisme pembayaran gaji induk bagi satker pada K/L mengalami perubahan struktur organisasi
- Mekanisme pengelolaan data kontrak bagi satker pada K/L mengalami perubahan struktur organisasi
- Mekanisme penyelesaian SP2D retur yang ada di KPPN bagi satker pada K/L mengalami perubahan struktur organisasi
- Mekanisme penyelesaian proses likuidasi pada K/L mengalami perubahan struktur organisasi
- Monitoring progres penyelesaian proses likuidasi pada K/L yang mengalami perubahan struktur organisasi
GAJI BAGI SATKER YANG MENGALAMI PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI K/L
Masalah gaji adalah masalah yang sangat krusial bagi para pegawai. Oleh karena itu, masalah ini penting untuk diatur, jangan sampai gaji terlambat.
Di dalam S-4162/PB/2015 disebutkan bahwa gaji induk tetap dibayarkan tepat pada awal hari kerja pertama setiap bulan. SKPP diterbitkan berdasarkan Perpres Nomor 165 Tahun 2014. SKPP kolektif dilampiri dengan Daftar Gaji Induk Mei 2015.Sekjen K/L baru bertanggung jawab untuk memastikan ADK pagu DIPA TA 2015 pada masing-masing satker baru di Kementerian/Lembaganya telah tersedia.
SPM-LS Gaji Induk bulan berikutnya setelah DIPA baru diterbitkan, dibuat oleh Satker lama dan dibebankan pada DIPA lama dalam hal pembayaran gaji induk bulan berikutnya belum dapat dilaksanakan pada satker baru.
SPM-LS Gaji Induk selanjutnya dibuat oleh satker baru dan dibebankan pada DIPA baru. Batas waktu pengajuan SPM-LS gaji induk pada masa peralihan (SPM-LS ke satker lama atau SPM-LS ke satker baru) paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji.
Silakan download S-4162/PB/2015 di situs Perbendaharaan.