TPP PNS Kota Semarang

gajibaru.com - Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) Pemerintah Kota Semarang Tahun 2015 diatur dengan Perwalikota Semarang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Pemberhentian TPP di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2015 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/807/2014 tentang Besaran dan Penilaian TPP Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2015.
 
TPP Kota Semarang
 
Di dalam lampiran Keputusan Walikota Semarang nomor 840/807/2014 disebutkan juga tata cara penilaian pemberian TPP.
 

Penilaian Pemberian TPP dilakukan berdasarkan Capaian kinerja berdasarkan Target SKP yang sudah ditetapkan (bobot 60%) dan penilaian perilaku kerja (40%). Adapun ketentuan tentang pemotongan TPP PNS Kota Semarang 2015 sebagai berikut:

  1. Pegawai yang tidak masuk kerja, maka TPP dipotong sebesar 5% tiap hari tidak masuk kerja
  2. Terlambat masuk kerja dan pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan dikonversikan 5 jam=1 hari tidak masuk kerja. Besarnya potongan sebesar 5%, selebihnya berlaku kelipatannya
  3. Pegawai yang cuti karena alasan penting, maka TPP dipotong sebesar 2,5% tiap hari cuti
  4. Cuti sakit dengan lama waktu 1 bulan sampai dengan 1,5 tahun maka TPP dipotong sebesar 50%
Untuk absensi, pemerintah kota semarang sudah menggunakan finger print. Pegawai yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter. Bila pegawai mengambil cuti, maka harus ada ijin cuti. Pegawai yang tidak masuk kantor karena dinas luar harus menyampaikan ST/SPT mengikuti diklat atau dinas luar.

TPP diajukan tiap bulan paling lambat tanggal 10 dan dibayarkan paling lambat tanggal 20.


Adapun pegawai yang tidak mendapatkan TPP yaitu:
  1. berstatus masa persiapan pensiun/bebas tugas;
  2. berstatus penerima uang tunggu; 
  3. berstatus tersangka dan ditahan;  
  4. berstatus terdakwa atau terpidana; 
  5. tugas belajar dan mendapat tunjangan belajar; 
  6. cuti di luar tanggungan Negara; 
  7. diperbantukan/dipekerjakan;
  8. cuti besar; 
  9. cuti bersalin anak yang ketiga dan seterusnya; 
  10. Berstatus PNS Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi/sertifikasi; 
  11. PNS yang diberhentikan sementara; 
  12. PNS yang diberhentikan dari jabatan organik;  
  13. menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; 
  14. tingkat capaian Penilaian Prestasi Kerja bulanan dibawah 50%; 
  15. tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari atau lebih dalam 1 bulan.  
Untuk besarnya TPP Pemerintah Kota Semarang Tahun 2015, dibagi ke dalam 3 kategori yaitu TPP PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, TPP PNS/CPNS di Lingkunagn Kecamatan Kota Semarang, dan TPP PNS/CPNS di Lingkungan Kelurahan Kota Semarang.

Secara rinci, besaran TPP Kota Semarang Tahun 2015 sebagai berikut:

1. TPP PNS/CPNS Kota Semarang


No
Pejabat/Pegawai
TPP
1
Sekda
10.830.000
2
Asisten Sekda
Sekretaris DPRD
Kepala Badan
Kepala Dinas
Staf Ahli Madya Walikota
Kepala Satpol PP
Inspektur
7.980.000
3
Direktur RSUD
7.410.000
4
Kepala Bagian pada Sekda dan Sekretariat DPRD
Sekretaris Dinas
Sekretaris Badan
Sekretaris KPU
Sekretaris Inspektorat
Kepala Kantor
Inspektur Pembantu Wilayah
3.990.000
5
Wakil Direktur RSUD
3.648.000
6
Kepala Bidang pada Dinas
Kepala Bidang pada Badan
Kepala Bidang dan Kabag TU pada Satpol PP
Pengawas Pemerintahan/Auditor Madya
3.876.000
7
Kabag dan Kabid pada RSUD
3.534.000
8
Kasubag pada Setda dan Sekretariat DPRD
Kasubag, Kepala Seksi, Kepala UPT pada Dinas
Auditor Muda
Kasubag dan Ka Seksi pada Satpol PP
Kasubag, Kasubid, Ka UPTB pada Badan
Kasubag Sekretariat KPU
Kasubag Sekretariat Inspektorat
Kepala Instalasi Farmasi dan Kepala Lab Kesehatan pada Dinas Kesehatan
2.052.000
9
Kepala Puskesmas
2.280.000
10
Kasubag dan Ka Seksi pada RSUD
1.938.000
11
Kasubag TU pada UPTD
Kasubag TU pada UPTB
Ka TU pada SMP
Ka TU Sekolah Menengah Atas Kejuruan
2.052.000
12
Staf/Fungsional Umum Gol IV
1.425.000
13
Auditor Pertama
Staf/Fungsional Umum Gol III
1.322.400
14
Staf/Fungsional Umum Gol II
1.026.000
15
Staf/Fungsional Umum Gol I
912.000
16
CPNS Gol III
1.057.920
17
CPNS Gol II
820.800
18
CPNS Gol I
729.600
19
Tenaga Fungsional Tertentu:
Kepala Sekolah Belum Sertifikasi
1.482.000
Tenaga Fungsional Gol IV
866.400
Tenaga Fungsional Gol III
832.200
Tenaga Fungsional Gol II
798.000
Guru Gol IV belum sertifikasi
866.000
Guru Gol III belum sertifikasi
832.200
Guru Gol II belum sertifikasi
763.800
CPNS tenaga fungsional tertentu Gol III
665.760
CPNS tenaga fungsional tertentu Gol II
638.400

2. TPP Kecamatan, Kota Semarang 2015


No
Pejabat/Pegawai
TPP
1
Camat
4.604.000
2
Sekretaris Camat
4.376.000
3
Kasubag/Kasi Kecamatan
 2.552.000
4
Staf Kecamatan Gol III
1.882.400
5
Staf Kecamatan Gol II
1.526.000
6
Staf Kecamatan Gol I
1.412.000
7
CPNS Gol III
1.557.920
8
CPNS Gol II
1.320.800
9
CPNS Gol I
1.229.600

3. TPP Kelurahan, Kota Semarang 2015


No
Pejabat/Pegawai
TPP
1
Lurah
3.236.000
2
Sekretaris Lurah
2.552.000
3
Kasi Kelurahan
 2.552.000
4
Staf Kelurahan Gol III
1.882.400
5
Staf Kelurahan Gol II
1.526.000
6
Staf Kelurahan Gol I
1.412.000
7
CPNS Gol III
1.557.920
8
CPNS Gol II
1.320.800
9
CPNS Gol I
1.229.600

Sumber:
Perwalikota Semarang Nomor 38 Tahun 2014 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/807/2014

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel