TPP PNS Kota Semarang
gajibaru.com - Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) Pemerintah Kota Semarang Tahun 2015 diatur dengan Perwalikota Semarang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Pemberhentian TPP di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2015 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/807/2014 tentang Besaran dan Penilaian TPP Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2015.
Di dalam lampiran Keputusan Walikota Semarang nomor 840/807/2014 disebutkan juga tata cara penilaian pemberian TPP.
Penilaian Pemberian TPP dilakukan berdasarkan Capaian kinerja berdasarkan Target SKP yang sudah ditetapkan (bobot 60%) dan penilaian perilaku kerja (40%). Adapun ketentuan tentang pemotongan TPP PNS Kota Semarang 2015 sebagai berikut:
- Pegawai yang tidak masuk kerja, maka TPP dipotong sebesar 5% tiap hari tidak masuk kerja
- Terlambat masuk kerja dan pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan dikonversikan 5 jam=1 hari tidak masuk kerja. Besarnya potongan sebesar 5%, selebihnya berlaku kelipatannya
- Pegawai yang cuti karena alasan penting, maka TPP dipotong sebesar 2,5% tiap hari cuti
- Cuti sakit dengan lama waktu 1 bulan sampai dengan 1,5 tahun maka TPP dipotong sebesar 50%
Untuk absensi, pemerintah kota semarang sudah menggunakan finger print. Pegawai yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter. Bila pegawai mengambil cuti, maka harus ada ijin cuti. Pegawai yang tidak masuk kantor karena dinas luar harus menyampaikan ST/SPT mengikuti diklat atau dinas luar.
TPP diajukan tiap bulan paling lambat tanggal 10 dan dibayarkan paling lambat tanggal 20.
Adapun pegawai yang tidak mendapatkan TPP yaitu:
- berstatus masa persiapan pensiun/bebas tugas;
- berstatus penerima uang tunggu;
- berstatus tersangka dan ditahan;
- berstatus terdakwa atau terpidana;
- tugas belajar dan mendapat tunjangan belajar;
- cuti di luar tanggungan Negara;
- diperbantukan/dipekerjakan;
- cuti besar;
- cuti bersalin anak yang ketiga dan seterusnya;
- Berstatus PNS Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi/sertifikasi;
- PNS yang diberhentikan sementara;
- PNS yang diberhentikan dari jabatan organik;
- menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah;
- tingkat capaian Penilaian Prestasi Kerja bulanan dibawah 50%;
- tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari atau lebih dalam 1 bulan.
Untuk besarnya TPP Pemerintah Kota Semarang Tahun 2015, dibagi ke dalam 3 kategori yaitu TPP PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, TPP PNS/CPNS di Lingkunagn Kecamatan Kota Semarang, dan TPP PNS/CPNS di Lingkungan Kelurahan Kota Semarang.
Secara rinci, besaran TPP Kota Semarang Tahun 2015 sebagai berikut:
1. TPP PNS/CPNS Kota Semarang
No
|
Pejabat/Pegawai
|
TPP
|
1
|
Sekda
|
10.830.000
|
2
|
Asisten
Sekda
Sekretaris
DPRD
Kepala
Badan
Kepala
Dinas
Staf
Ahli Madya Walikota
Kepala
Satpol PP
Inspektur
|
7.980.000
|
3
|
Direktur
RSUD
|
7.410.000
|
4
|
Kepala
Bagian pada Sekda dan Sekretariat DPRD
Sekretaris
Dinas
Sekretaris
Badan
Sekretaris
KPU
Sekretaris
Inspektorat
Kepala
Kantor
Inspektur
Pembantu Wilayah
|
3.990.000
|
5
|
Wakil
Direktur RSUD
|
3.648.000
|
6
|
Kepala
Bidang pada Dinas
Kepala
Bidang pada Badan
Kepala
Bidang dan Kabag TU pada Satpol PP
Pengawas
Pemerintahan/Auditor Madya
|
3.876.000
|
7
|
Kabag
dan Kabid pada RSUD
|
3.534.000
|
8
|
Kasubag
pada Setda dan Sekretariat DPRD
Kasubag,
Kepala Seksi, Kepala UPT pada Dinas
Auditor
Muda
Kasubag
dan Ka Seksi pada Satpol PP
Kasubag,
Kasubid, Ka UPTB pada Badan
Kasubag
Sekretariat KPU
Kasubag
Sekretariat Inspektorat
Kepala
Instalasi Farmasi dan Kepala Lab Kesehatan pada Dinas Kesehatan
|
2.052.000
|
9
|
Kepala
Puskesmas
|
2.280.000
|
10
|
Kasubag
dan Ka Seksi pada RSUD
|
1.938.000
|
11
|
Kasubag
TU pada UPTD
Kasubag
TU pada UPTB
Ka
TU pada SMP
Ka
TU Sekolah Menengah Atas Kejuruan
|
2.052.000
|
12
|
Staf/Fungsional
Umum Gol IV
|
1.425.000
|
13
|
Auditor
Pertama
Staf/Fungsional
Umum Gol III
|
1.322.400
|
14
|
Staf/Fungsional
Umum Gol II
|
1.026.000
|
15
|
Staf/Fungsional
Umum Gol I
|
912.000
|
16
|
CPNS
Gol III
|
1.057.920
|
17
|
CPNS
Gol II
|
820.800
|
18
|
CPNS
Gol I
|
729.600
|
19
|
Tenaga
Fungsional Tertentu:
Kepala
Sekolah Belum Sertifikasi
|
1.482.000
|
Tenaga
Fungsional Gol IV
|
866.400
|
|
Tenaga
Fungsional Gol III
|
832.200
|
|
Tenaga
Fungsional Gol II
|
798.000
|
|
Guru
Gol IV belum sertifikasi
|
866.000
|
|
Guru
Gol III belum sertifikasi
|
832.200
|
|
Guru
Gol II belum sertifikasi
|
763.800
|
|
CPNS
tenaga fungsional tertentu Gol III
|
665.760
|
|
CPNS
tenaga fungsional tertentu Gol II
|
638.400
|
2. TPP Kecamatan, Kota Semarang 2015
No
|
Pejabat/Pegawai
|
TPP
|
1
|
Camat
|
4.604.000
|
2
|
Sekretaris
Camat
|
4.376.000
|
3
|
Kasubag/Kasi
Kecamatan
|
2.552.000
|
4
|
Staf
Kecamatan Gol III
|
1.882.400
|
5
|
Staf
Kecamatan Gol II
|
1.526.000
|
6
|
Staf
Kecamatan Gol I
|
1.412.000
|
7
|
CPNS
Gol III
|
1.557.920
|
8
|
CPNS
Gol II
|
1.320.800
|
9
|
CPNS
Gol I
|
1.229.600
|
3. TPP Kelurahan, Kota Semarang 2015
No
|
Pejabat/Pegawai
|
TPP
|
1
|
Lurah
|
3.236.000
|
2
|
Sekretaris
Lurah
|
2.552.000
|
3
|
Kasi
Kelurahan
|
2.552.000
|
4
|
Staf
Kelurahan Gol III
|
1.882.400
|
5
|
Staf
Kelurahan Gol II
|
1.526.000
|
6
|
Staf
Kelurahan Gol I
|
1.412.000
|
7
|
CPNS
Gol III
|
1.557.920
|
8
|
CPNS
Gol II
|
1.320.800
|
9
|
CPNS
Gol I
|
1.229.600
|
Sumber:
Perwalikota Semarang Nomor 38 Tahun 2014 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/807/2014
Perwalikota Semarang Nomor 38 Tahun 2014 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/807/2014