Besaran Tunjangan Kelangkaan Profesi Inspektorat Bangka Belitung
Tunjangan Auditor Provinsi Babel - Berdasarkan pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan kelangkaan profesi.
Pemeriksa/ pengawas/auditor pada Inspektorat Provinsi Bangka Belitung merupakan PNS yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus melalui pendidikan teknis pengawasan fungsional dengan sertifikasi tertentu, sehingga perlu diberikan tunjangan kelangkaan profesi.
Sedangkan besarnya tunjangan kelangkaan profesi yang diberikan kepada Auditor/P2UPD/PNS Inspektorat Babel yang memiliki sertifikasi keahlian khusus di bidang pengawasan/pemeriksaaan adalah sebesar Rp1.500.000,- per bulan.
Besaran tunjangan tersebut di atas dipotong PPh Pasal 21.
Untuk pemeriksaan kasus/pengaduan masyarakat dan pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati/walikota, persyaratan poin 3 dan 4 ditiadakan, sedangkan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS, persyaratan poin 3,4, dan 6 ditiadakan.
Pemeriksa/ pengawas/auditor pada Inspektorat Provinsi Bangka Belitung merupakan PNS yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus melalui pendidikan teknis pengawasan fungsional dengan sertifikasi tertentu, sehingga perlu diberikan tunjangan kelangkaan profesi.
Penerima Tunjangan Kelangkaan Profesi Provinsi Babel
Penerima tunjangan kelangkaan profesi pada Inspektorat Provinsi Babel adalah:- Pejabat Pengawas Pemerintah Daerah yang telah lulus dan memiliki sertifikasi keahlian sesuai dengan tingkat penjenjangan auditor/P2UPD dan telah melakukan pengawasan/pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan. Indikator dan tolok ukur target kinerja yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Tunjangan ini hanya dibayarkan kepada tim pemeriksa yang melakukan pengawasan/pemeriksaan berdasarkan SPT yang diterbitkan;
- Maksimal 7 orang dan didasarkan atas sertifikasi penjenjangan yang dimilikinya (kecuali Inspektur/Penanggung Jawab Tim tidak wajib memiliki sertifikasi.
- Tunjangan kelangkaan profesi juga diberikan kepada Auditor/P2UPD/PNS Inspektorat Babel yang memiliki sertifikasi keahlian khusus di bidang pengawasan/pemeriksaaan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi resmi negara yang terakreditasi dan berhak memasang gelar pada namanya. Selanjutnya berdasarkan kepemilikan sertifikat tersebut dibuatkan SK Inspektur.
Besaran Tunjangan Kelangkaan Profesi Babel
Besaran tunjangan yang diberikan kepada Tim pemeriksa/Pejabat pengawas pemerintah daerah disesuaikan dengan sertifikasi yang dimiliki dengan rincian sebagai berikut:- Inspektur/Penanggung Jawab: Rp1.750.000,- per 1 kali penugasan;
- Pengendali Mutu: Rp1.750.000,- per 1 kali penugasan;
- Pengendali Teknis: Rp1.500.000,- per 1 kali penugasan;
- Ketua Tim: Rp1.300.000,- per 1 kali penugasan;
- Sertifikat Ahli: Rp1.150.000,- per 1 kali penugasan;
- Sertifikat Terampil: Rp900.000,- per 1 kali penugasan.
Sedangkan besarnya tunjangan kelangkaan profesi yang diberikan kepada Auditor/P2UPD/PNS Inspektorat Babel yang memiliki sertifikasi keahlian khusus di bidang pengawasan/pemeriksaaan adalah sebesar Rp1.500.000,- per bulan.
Besaran tunjangan tersebut di atas dipotong PPh Pasal 21.
Indikator, Tolok Ukur, dan Target Kinerja Tim Pemeriksa
Indikator, Tolok Ukur, dan Target Kinerja sebagai persayaratan pembayaran tunjangan kelangkaan profesi yang harus dicapai harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Lolos Pencapaian Kinerja yang ditandatangani oleh Pejabat terkait dengan rincian sebagai berikut:- Pengendali Teknis wajib membuat Program Kerja Pemeriksaan (PKP) yang disetujui Inspektur paling lambat 2 hari setelah SPT diterbitkan/diterima.
- Ketua Tim dan Anggota Tim wajib membuat Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang direviu oleh masing-masing atasannya secara berjenjang dan berkala, kemudian dihimpun dan diberkaskan. Penyerahan dokumen pemeriksaan (termasuk KKP) oleh Pengendali Teknis kepada Sekretaris Inspektorat atau pejabat yang ditunjuk dengan membuat Berita Acara Penyerahan paling lambat 12 hari setelah Tim Pemeriksa kembali dari lapangan.
- Tim pemeriksa wajib menyerahkan Naskah Hasil Pemeriksaan/Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan (NHP/P2HP) kepada Kepala SKPD/Pimpinan Unit Kerja yang diperiksa pada saat exit briefing.
- Pengendali Teknis wajib melakukan expose hasil pemeriksaan paling lambat 10 hari setelah masa pemeriksaan berakhir berdasarkan SPT.
- Ketua Tim Wajib menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang direviu oleh Pengendali Teknis paling lambat 14 hari setelah masa pemeriksaan berakhir berdasarkan SPT.
- Pengendali Teknis wajib menyelesaikan Surat Petunjuk Gubernur/Tindak Lanjut atas LHP kepada Inspektur paling lambat 2 hari setelah LHP diterbitkan.
Untuk pemeriksaan kasus/pengaduan masyarakat dan pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati/walikota, persyaratan poin 3 dan 4 ditiadakan, sedangkan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS, persyaratan poin 3,4, dan 6 ditiadakan.