Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

gajibaru.com - Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ada peribahasa yang mengatakan "Ada gula ada semut". Peribahasa tersebut artinya kurang lebih, dimana ada kesenangan, di situ bakal ada banyak orang. Tempat di mana di situ ada sesuatu yang menarik, tentunya bakal diperebutkan oleh banyak orang. Jika di situ ada banyak uang, bakal banyak orang yang mendaftar ke tempat tersebut.

Seperti yang sudah mafhum di masyarakat Indonesia, banyak orang berebut kursi jabatan. Jabatan dari yang paling kecil di tingkat Desa, Ketua RT, sampai dengan jabatan presiden, banyak yang berebut di situ. Bahkan seringkali kita jumpai adanya "saweran" pada saat pesta demokrasi, di acara pemilihan anggota dewan, pemilihan kepala desa, pemilihan bupati/walikota, dan pemilu lainnya.

Jika tidak ada "gula" di situ, buat apa ada saweran. Buat apa menjadi rebutan. Tidak lain halnya dengan jabatan presiden dan wakil presiden, yang juga selalu jadi rebutan. Entah alasannya murni ingin mengabdi untuk negara, atau alasan lain demi keuntungan pribadi atau golongan, saya tidak bisa menilai terlalu jauh. Yang jelas, biasanya, semakin tinggi jabatan, semakin menarik untuk diperebutkan.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Pada kesempatan ini saya ingin menuliskan posting tentang gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebelumnya saya telah membuat posting tentang Ketentuan Gaji dan Tunjangan DPRD. Setelah membaca tulisan ini, tentunya anda akan bisa menilai apakah "gula" yang ada cukup menggiurkan sehingga jabatan ini sering diperebutkan.

GAJI POKOK PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, Gaji Pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua MPR, DPR, dll) adalah sebesar Rp5.040.000,- per bulan. Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp5.040.000,- = Rp30.240.000,-. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp5.040.000,- = Rp20.160.000,-.

Gaji Pokok Presiden per bulan = Rp30.240.000,- dan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = Rp20.160.000,-

TUNJANGAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Selain menerima Gaji Pokok, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga menerima Tunjangan Jabatan. Tunjangan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, besaranya Tunjangan Jabatan untuk Presiden RI sebesar Rp32.500.000,- per bulan. Sedangkan Tunjangan Jabatan Wakil Presiden RI besarnya adalah Rp22.000.000,- per bulan.

Selain menerima tunjangan jabatan, Presiden dan Wakil Presiden RI juga menerima tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Contoh tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri adalah Tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan PPh. Dan sama seperti pegawai negeri juga, Presiden dan Wakil Presiden RI juga menerima gaji dan tunjangan bulan ke 13.

Tunjangan Jabatan Presiden RI sebesar Rp32.500.000,- per bulan dan Wakil Presiden RI Rp22.000.000,- per bulan. Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden RI juga menerima tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri, termasuk Gaji dan Tunjangan bulan ke 13.

FASILITAS-FASILITAS LAIN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Selain menerima Gaji Pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang diterima pegawai negeri, kepada Presiden dan Wakil Presiden RI juga diberikan:

a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, yaitu segala biaya yang diperlukan oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, seperti:
  • segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri;
  • segala biaya rapat, konferensi dan lain-lain yang serupa dengan itu;
  • segala biaya penerimaan tamu dari dalam maupun dari luar negeri;
  • uang representasi;
  • biaya yang diperlukan.
b. seluruh biaya rumah tangganya;

c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya. Tempat kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan kendaraan tersebut adalah milik Negara, oleh sebab itu perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan Negara.

HAK MANTAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak atas pensiun, dengan nilai pensiun pokok sama dengan 100% dari gaji pokok terakhir. Pensiun diberikan bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat. Selain pensiun pokok diberikan juga tunjangan-tunjangan lain yang diberikan kepada pensiunan pegawai negeri (tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dll), biaya listrik telepon dan air, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya. Mantan Presiden dan Wakil Presiden juga berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.

Pensiun pokok dan tunjangan-tunjangan serta biaya di atas dihentikan jika mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Jika mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, kepada isterinya/suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 50% dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum suaminya/isterinya yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia. Janda/duda mantan Presiden/Wakil Presiden juga diberikan tunjangan tunjangan seperti pensiunan pegawai negeri, biaya listrik telepon air, dan biaya perawatan kesehatannya dan keluarga. 

Jika janda/duda tersebut menikah lagi atau meninggal dunia maka pensiun dll dihentikan. Selanjutnya, kepada anak kandung mantan Presiden/Wakil Presiden diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda mantan Presiden/Wakil Presiden dengan syarat:
  • belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
  • belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
  • belum pernah kawin.
Selain menerima hal-hal tersebut di atas, kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden RI juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta dengan perlengkapannya serta disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya. Kepada janda/duda mantan Presiden/Wakil Presiden juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Jika Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya
diberikan: pensiun anak dengan dan sebuah rumah kediaman.

BIAYA PEMAKAMAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Jika Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden, atau Mantan Wakil Presiden meninggal dunia, maka pemakamannya diselenggarakan oleh Negara. Sedangkan jika yang meninggal adalah isteri/suami Presiden, isteri/suami Wakil Presiden, isteri/suami Mantan Presiden, isteri/suami Mantan Wakil Presiden, janda/duda Mantan Presiden, atau janda/duda Mantan Wakil Presiden meninggal dunia, maka seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh Negara.

KESIMPULAN

Dari Uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hak keuangan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI adalah sebagai berikut:
  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Jabatan
  3. Tunjangan Suami/Istri
  4. Tunjangan Anak
  5. Tunjangan Beras
  6. Tunjangan PPh
  7. Gaji dan Tunjangan bulan Ke 13
  8. Biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya (termasuk uang harian perjalanan dinas dalam dan luar negeri dan uang representasi)
  9. Biaya rumah tangga
  10. Biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya
  11. Rumah jabatan beserta perlengkapan
  12. Kendaraan + pengemudinya
  13. Pensiun pokok (100% dari gaji pokok terakhir)
  14. Tunjangan-tunjangan pensiun seperti yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri
  15. Biaya listrik telepon dan air setelah pensiun
  16. Biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya setelah pensiun
  17. Staf berupa pegawai negeri setelah pensiun
  18. Setelah berhenti dengan hormat/pensiun menerima rumah kediaman beserta perlengkapannya
  19. Disediakan kendaraan milik negara + pengemudinya
  20. Biaya pemakaman

Demikian informasi Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel