Inilah Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015
Mungkin banyak yang belum mengenal Kabupaten Barito Kuala. Oleh karena itu, sebelum berbicara lebih jauh tentang penghasilan dan tunjangan dari perangkat desa di Kabupaten Barito Kuala, terlebih dahulu saya tuliskan secara singkat mengenai Kabupaten Barito Kuala.
Kabupaten Barito Kuala merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki Ibu Kota di Marabahan. Kabupaten Barito Kuala ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar (berpisah dari Kabupaten Banjar Tahun 1959 dengan UU Nomor 27 Tahun 1959). Kabupaten Barito Kuala memiliki luas wilayah 3.284 km persegi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati. Oleh karena itu, pada tahun 2015 Bupati Barito Kuala menerbitkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015.
Penghasilan tetap adalah penerimaan sah yang diterima setiap bulan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sedangkan Tunjangan adalah penerimaan sah lainnya yang diterima setiap bulan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Maksud diberikannya penghasilan tetap dan tunjangan kepada perangkat desa adalah agar Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat memperoleh penghasilan yang layak. Dan tentu saja, harapan terakhir dari semua itu agar kinerja mereka semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat desa semakin meningkat pula.
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT KAB BARITO KUALA
Besaran penghasilan tetap perangkat desa dibedakan menjadi 3 yaitu untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya selain Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Untuk Sekretaris Desa, yang berhak mendapatkan penghasilan tetap adalah Sekretaris Desa Non PNS. Secara rinci, besaran dari penghasilan tetap masing-masing perangkat desa sebagai berikut:
- Penghasilan tetap Kepala Desa sebesar Rp1.800.000,- per bulan.
- Penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa (Rp1.260.000,- per bulan)
- Perangkat Desa selain Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Kepala Urusan) paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa (Rp900.000,- per bulan).
BESARAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BARITO KUALA
Besaran tunjangan masing-masing perangkat desa per bulan secara rinci sebagai berikut:- Kepala Desa: Rp300.000,-
- Sekretaris Desa Non PNS: Rp250.000,-
- Kepala Urusan: Rp200.000,-
- Jika Kepala Urusan merangkap Bendahara: Rp300.000,-
- Ketua : Rp. 275.000,-
- Wakil ketua : Rp. 250.000,-
- Sekretaris : Rp. 225.000,-
- Anggota : Rp. 200.000,-
INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan, tetapi mendapatkan Insentif RT dan RW yang besarnya sebagai berikut:- RT sebesar Rp100.000,- per bulan.
- RW sebesar Rp100.000,- per bulan.