Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 2015

Pada tanggal 29 Mei 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chisnandi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Surat Edaran ini telah disampaikan kepada:
  1. Menteri Kabinet Kerja;
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  5. Gubenur Bank Indonesia;
  6.  Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
  7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
  9. Para Gubenur;
  10. Para Bupati/Walikota.

Surat Edaran ini biasa dikeluarkan oleh MenpanRB pada saat menjelang bulan puasa, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Tujuan dari diterbitkannya SE MenpanRB Nomor 04 Tahun 2015 adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Adapun ketentuan jam kerja yang berlaku selama bulan Puasa tahun 2015 ini sebagai berikut:
  1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
    • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    • Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
  2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
    • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    • Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
  3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
  4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Jadi kesimpulannya, jam kerja ASN, TNI, dan POLRI menurut SE MenpanRB Nomor 04 Tahun 2015 selama Bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu. Namun, pelaksanaan lebih lanjut tetap mengikuti peraturan intern dari Pimpinan Instansi/Pemerintah Daerah masing-masing karena terkadang ada kebijakan yang berbeda dengan instansi/pemda tersebut.
 
Mudah-mudahan dengan perubahan jam kerja ini dapat membuat ASN, TNI, dan POLRI dapat lebih menikmati ibadahnya di bulan Puasa. Selamat menantikan Bulan Ramadhan dan Menjalankan Ibadah Puasa. Bagi yang ingin mendownload SE MenpanRB Nomor 04 Tahun 2015 silakan buka situs Menpan RB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel