PER-42/PB/2014 - Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
Sebelumnya, Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013. Pada PER-57/PB/2013 tersebut, basis akuntansi yang digunakan masih basis kas menuju akrual. Selanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama, di tahun 2015 ini setiap Kementerian/Lembaga sudah diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Berbasis Akrual secara penuh. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Dengan adanya Per-42/PB/2014 ini maka Per-57/PB/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Per-42/PB/2014 berlaku untuk penyusunan laporan keuangan mulai tahun 2015 dengan menggunakan basis akuntansi akrual secara penuh untuk pertama kali.
Menurut Per-42/PB/2014, penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA ke KPPN di atur sebagai berikut:
Sedangkan untuk tingkat UAKPA ke UAPPA-W/UAPPA-E1 sebagai berikut:
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan untuk tingkat UAKPA ke UAPPA-W/UAPPA-E1 sebagai berikut:
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan Triwulan I paling lambat tanggal 7 Mei tahun anggaran berjalan
- Laporan Keuangan Semester I paling lambat tanggal 26 Juli tahun anggaran berjalan
- Laporan Triwulan III paling lambat tanggal 7 November tahun anggaran berjalan
- Laporan keuangan tahunan unaudited paling lambat tanggal terakhir di bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir
- Laporan keuangan tahunan asersi final akan ditentukan waktunya sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Jika tanggal-tanggal di atas libur/hari besar/tanggal merah, laporan keuangan disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelumnya.
SISTEMATIKA LAPORAN KEUANGAN
Secara umum, sistematika penyajian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga diarahkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kemudian di sisi lain terdapat kebutuhan akan informasi tambahan yang bersifat manajerial atau informasinya hanya berguna bagi pihak-pihak tertentu. Informasi tersebut dapat berupa lampiran, daftar, atau dokumen tertentu yang dibutuhkan oleh entitas di atasnya. Oleh karena itu, sistematika Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dibagi menjadi 2 yaitu:
- Laporan Keuangan Pokok: laporan yang disusun dan disajikan dalam rangka memenuhi tujuan laporan keuangan yang bertujuan umum;
- Lampiran Tambahan-Laporan Keuangan Pokok: Lampiran. daftar, atau dokumen tertentu yang berguna dalam penyusunan/kompilasi laporan keuangan dan/atau meningkatkan kualitas laporan.
- Pernyataan telah direviu (khusus untuk penyajian laporan keuangan tingkat UAPA)
- Pernyataan Tanggung Jawab
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
- Gambaran Umum Entitas
- Penjelasan atas Pos-pos LRA
- Penjelasan atas Pos-pos Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Pengungkapan Penting Lainnya
- Lampiran dan Daftar
- Rincian laporan yang dihasilkan dari aplikasi, antara lain:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja melalui KPPN dan BUN;
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian/Lembaga melalui KPPN dan BUN;
- Laporan Realisasi Anggaran Kembali Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian/Lembaga melalui KPPN dan BUN;
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja melalui KPPN dan BUN-Menurut Jenis Satuan Kerja (Untuk tingkat Kementerian/Lembaga, Eselon I, dan Wilayah);
- Laporan Realisasi Anggaran Kembali Belanja melalui KPPN dan BUN-Menurut Jenis Satuan Kerja (Untuk tingkat Kementerian/Lembaga, Eselon I, dan Wilayah);
- Neraca;
- Neraca Percobaan.
- Laporan Pengguna Barang
- Daftar Rekening Pemerintah (dapat dengan softcopy)
- Daftar atau tabel yang diperlukan dalam rangka penyajian laporan keuangan yang andal
- Rencana dan Tindak Lanjut Kementerian/Lembaga atas Temuan Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
- Ikhtisar Laporan Badan Lainnya
- Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Penyusun Laporan Keuangan dalam rangka penyajian laporan keuangan yang andal.
Ilustrasi Laporan Keuangan mulai dari UAKPA sampai dengan UAPA ada di dalam Lampiran IV Per-42/PB/2014.
Silakan Download Per-42/PB/2014 dan bagi yang ingin download file CALK dalam bentuk word silakan download di internet.