Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 - ePUPNS

Pendaftaran ePUPNS - Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengatur tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 ditandatangani oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Mei 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (25 Mei 2015).

Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 dibuat dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat. Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS yaitu proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Prosedur Pendaftaran ePUPNS


1. Registrasi dulu di sini menggunakan NIP baru. Isikan NIP baru, klik cari maka otomatis akan keluar nama anda. Lalu isikan email anda yang masih aktif. lalu klik lanjut
Daftar e-PUPNS

 2. Setelah klik lanjut maka akan muncul seperti gambar di bawah ini.
Registrasi e-PUPNS
Isikan kata kunci, konfirmasi kata kunci, nama ibu kandung, pilih jenis pertanyaan pengaman, isikan jawaban dan terakhir masukkan kode captcha yang terlihat. Setelah terisi semua, klik registrasi, maka otomatis akan terdownload hasil registrasi anda seperti contoh di bawah ini:

Bukti Pendaftaran ePUPNS

Kode register tersebut berfungsi sebagai username pada saat login, dan password yang telah anda isikan berfungsi sebagai password pada saat login.

Prosedur Pengisian Formulir ePUPNS

  1. Login dengan usename dan password seperti dijelaskan di atas
  2. Formulir ePUPNS terdiri atas data-data sebagai berikut:
    • Data Utama PNS;
    • Data Posisi;
    • Data Riwayat;
    • Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
    • Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
    • Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
  3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data yang ada di poin tersebut di atas. Jika data-data tersebut sudah akurat atau Iengkap, maka PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data. Jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah, dan selanjutnya PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

Jadwal Pelaksanaan PUPNS Tahun 2015

  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Sanksi Tidak Register PUPNS

  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Silakan Download Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel