PP 37 Tahun 2015 - Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsan/Kemerdekaan 2015
Besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditetapkan PP 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Indonesia atas segala jasa-jasanya kepada bangsa Indonesia berhak mendapatkan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang diterima setiap bulan.
Adapun besaran Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan PP 37 Tahun 2015 sebesar Rp2.303.000,00 setiap bulan. Jika dinilai dengan segala jasanya kepada bangsa, tentu saja nilai ini jauh dari nilai perjuangannya. Akan tetapi paling tidak ada perhatian dari negara kepada para pahlawan bangsa.
Selanjutnya, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Indonesia meninggal dunia, maka Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan kepada Janda/Dudanya yang sah. Besaran tunjangan dimaksud adalah sebesar Rp1.715.000,00 setiap bulan. Jika Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan memiliki lebih dari 1 orang istri yang ditinggal, maka tunjangan tersebut dibagi rata kepada masing-masing istri/janda yang ditinggal.
Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana kepada Janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi. Jadi, penghargaan/tunjangan ini tidak diwariskan kepada anak dari erintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tersebut.
PP 37 Tahun 2015 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (5 Juni 2015). Namun demikian, besaran Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan penghargaan/tunjangan kepada Janda/dudanya mulai berlaku sejak 1 Januari 2015 sehingga akan ada rapel kekurangan tunjangan sejak 1 Januari 2015.
Silakan download PP 37 Tahun 2015.