PP Nomor 31 Tahun 2015 Kenaikan Gaji TNI 2015
Selamat bagi para Anggota TNI di tanah air. Baru saja para anggota TNI mendapat kabar gembira bahwa tunjangan Babinsa, POS AL, dan POS AU disetujui kenaikannya oleh DPR. Bagaimana tidak bahagia, tunjangannya naik menjadi Rp1juta per bulan, kenaikan yang sangat signifikan. Dan baru-baru ini, kalau bahasa jawanya "anget-anget tai ayam" (bener gak yah, hehehe), telah resmi dirilis PP Nomor 31 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji Pokok Anggota TNI Tahun 2015.
Bagi anda para anggota TNI yang ingin melihat gaji pokok anda tahun 2015 ini silakan lihat gaji anda di bawah ini:
Dari gambar di atas dapat dirinci gaji pokok TNI per golongan sebagai berikut:
- Gaji pokok terendah untuk golongan Ia masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.565.200,- dan gaji pokok tertinggi golongan I f masa kerja golongan 28 tahun sebesar Rp2.819.500,-
- Gaji pokok terendah golongan II yaitu sebesar Rp2.003.300,- dan gaji pokok tertinggi golongan II sebesar Rp3.839.800,-
- Gaji pokok terendah golongan III yaitu sebesar Rp2.604.400,- sedangkan gaji pokok tertinggi yaitu sebesar Rp4.551.700,-
- Gaji pokok terendah golongan IV yaitu sebesar Rp2.856.400,- dan gaji pokok tertinggi golongan IV sebesar Rp5.646.100,-
Gaji pokok anggota TNI yang baru yang ada pada lampiran PP Nomor 31 Tahun 2015 mulai berlaku sejak 1 Januari 2015. Jadi bulan puasa ini TNI benar-benar akan banjir duit dengan bakal diterimanya rapel uang lauk pauk yang mengalami kenaikan dari bulan Januari 2015, rapel kekurangan gaji mulai dari 1 Januari 2015, serta gaji dan tunjangan bulan ke 13. Kemungkinan juga bakal segera menerima kenaikan tunjangan kinerja.
Bagi anda yang ingin membaca kenaikan gaji anggota TNI mulai dari tahun 2001 dapat anda baca di postingan saya Gaji Pokok TNI dari Masa Ke Masa. Untuk tahun 2015 ini, prosentase kenaikan gaji pokok anggota TNI besarnya adalah 6%, sama dengan kenaikan gaji pokok PNS, dan sama juga dengan kenaikan gaji pokok tahun 2014 lalu.
oh iya, anggota TNI dan Polri yang bertugas di DKI Jakarta juga dapat penghasilan tambahan berupa honor dan uang makan yang bisa anda baca TNI dan Polri yang Bekerja di DKI Jakarta Dapat Penghasilan Tambahan.
Silakan Download PP Nomor 31 Tahun 2015.