PP Nomor 32 Tahun 2015 Kenaikan Gaji Polri 2015
Sebelumnya sempat santer dikabarkan pada saat pilpres jika Presiden yang sekarang terpilih akan menghapuskan tunjangan kinerja. Santer juga dikabarkan bahwa kenaikan gaji dan gaji bulan ke 13 akan dihapuskan oleh presiden yang sekarang. Tapi alhamdulillah, tanggal 4 Juni 2015 Presiden RI telah menandatangani PP Nomor 30, 31, 32, dan 38 Tahun 2015 tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Gaji dan Tunjangan ke 13.
Besarnya gaji pokok anggota Polri di Tahun 2015 ini sebagai berikut:
Kenaikan gaji anggota Polri tahun 2015 ini diatur di PP Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sama dengan kenaikan gaji pokok PNS dan TNI, kenaikan gaji pokok Polri tahun 2015 ini juga besarnya 6% dari gaji pokok tahun 2014 lalu.
Gaji pokok anggota Polri, TNI, dan PNS yang baru di tahun 2015 ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2015 dan bakal ada rapel kekurangan gaji pokok yang tentu saja berimbas kepada rapel tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Besaran gaji pokok anggota Polri tahun 2015 ini paling kecil sebesar Rp1.565.200,- sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5.646.100,-. Adapun jika dibandingkan dengan gaji pokok PNS, gaji pokok PNS terendah sebesar Rp1.486.500,- dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5.620.300,-. Sedangkan untuk TNI, gaji Pokok terendah adalah sebesar Rp1.565.200,- dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5.646.100. Dengan demikian, gaji pokok TNI dan Polri lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok PNS.
Silakan Download PP Nomor 32 Tahun 2015.