PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji 13 Tahun 2015?
Baru-baru ini dapat informasi dari kawan ada gambar yang di situ tertulis Peraturan baru tentang gaji 13, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan. Berikut ini gambar yang dimaksud yang diduga PP tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Bulan ke 13.
Benar atau tidaknya kabar ini mari kita tunggu bersama-sama. Mudah-mudahan berita ini benar adanya sehingga ibadah puasa nanti lebih nyaman dengan adanya keluasan rizki berupa gaji dan tunjangan bulan ke 13.
Sementara itu PP tentang Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri sampai sekarang memang belum keluar. Mungkin Pak Presiden lagi sibuk mantu kali ya ^_^. PP terakhir yang saya dapatkan adalah PP Nomor 26 Tahun 2015 yang bisa anda lihat di internet.
Dengan demikian, PP tentang Kenaikan Gaji baik itu PNS, TNI, maupun Polri kemungkinan adalah PP dengan nomor 27 sampai dengan 37, Jika PP Nomor 38 Tahun 2015 ini benar-benar tentang Gaji dan Tunjangan Bulan ke 13 mengingat PP Kenaikan Gaji dari dulu selalu lebih dulu terbit dibandingkan dengan PP tentang gaji dan tunjangan bulan ke 13.
Disamping itu, gaji dan tunjangan bulan ke 13 biasanya menggunakan acuan gaji dan tunjangan yang diterima pada bulan Juni. Itu juga yang membuat PP Kenaikan Gaji keluar sebelum PP Gaji dan Tunjangan bulan ke 13. Untuk tahun ini, apakah gaji dan tunjangan bulan ke 13 masih tetap menggunakan acuan gaji dan tunjangan yang diterima di bulan Juni, ataukah yang diterima di bulan Juli, mari kita tunggu bersama-sama. Jika menggunakan acuan gaji dan junjangan Juli, mudah-mudahan PP Kenaikan Gaji Pokok dan Aplikasi GPP/BPPnya terbit sebelum tanggal 15 Juni sehingga tidak perlu ada rapel kekurangan gaji bulan ke 13. Cuma saya dapat juga gambar yang menunjukkan dasarnya masih menggunakan Gaji dan Tunjangan Juni. Ini dia gambarnya:
Tahun ini memang permasalahan kenaikan gaji dan gaji 13 terbilang lambat. Tahun kemarin memang lambat mungkin karena para pemimpin sibuk dengan tahun politik. Tapi untuk tahun ini kenapa lambat itu juga yang jadi banyak pertanyaan para pegawai negeri. Yang jelas, gaji dan tunjangan bulan ke 13 bukan cuma PNS, TNI, dan Polri serta para pensiunannya yang menikmati . Para pejabat seperti Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, MK, BPK, KY, KPK, Menteri, Kepala Daerah, dan pejabat-pejabat lain juga menikmati dan sampai saat ini saya yakin mereka sedang menunggu juga. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama dari sekarang akan segera diupload PP dimaksud.
UPDATE
SILAKAN DOWNLOAD PP NOMOR 38 TAHUN 2015
UPDATE
SILAKAN DOWNLOAD PP NOMOR 38 TAHUN 2015