Tunjangan Kinerja Kota Bandar Lampung 2015
Kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS) kian diperhatikan oleh Pemerintah. Tidak hanya Instansi Pemerintah Pusat yang mendapatkan tunjangan kinerja, Pemerintah Daerah pun mulai berlomba-lomba meningkatkan kesejahteraan bagi para pegawainya. Pemberian nama tambahan penghasilan ini berbeda-beda di masing daerah. Ada yang menggunakan istilah tunjangan kinerja daerah, ada juga yang menggunakan istilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa masing-masing daerah punya kebijakan masing-masing untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para pegawainya. Hal ini tentu tidak terlepas juga dari perbedaan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan harus menyesuaikan dengan APBD masing-masing daerah. Untuk Daerah yang kaya seperti DKI Jakarta tentu tidak masalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang besar. Tetapi untuk Daerah dengan PAD yang kecil tentu juga tunjangan kinerja/tambahan penghasilan yang diberikan tidak sebesar DKI Jakarta.
Awal Tahun 2015 ini Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan Tunjangan Kinerja kepada para pegawainya. Tunjangan kinerja Pemprov Lampung sendiri paling tinggi sebesar Rp20.000.000,- per bulan untuk level Sekretaris Daerah. Asisten Sekda mendapatkan Tukin Rp15.000.000,-, Staf Ahli Gubernur dan Eselon IIa Rp10.000.000,-, Eselon IIb Rp7.500.000,-, Eselon IIIa Rp3.000.000,-, Eselon IIIb Rp2.500.000,-, dan Eselon IVa Rp2.000.000,-. Tukin Daerah Pemprov Lampung selengkapnya dapat anda baca di sini.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga tidak mau kalah dengan Pemprov Lampung. Awal tahun 2015 ini Pemkot Bandar Lampung juga memberikan tunjangan kinerja daerah bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Namun, besarnya tukin yang diberikan tidak sebesar Pemprov Lampung.
Tunjangan Kinerja Pemkot Bandar Lampung sendiri paling tinggi sebesar Rp10.000.000,-. Adapun rincian besaran tunjangan kinerja daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2015 sebagai berikut:
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp10.000.000,- per bulan.
- Kepala BPKAD: Rp10.000.000,- per bulan.
- Kepala Bappeda, Kepala BKD, Kepala Dinas, dan Inspektur: Rp6.000.000,- per bulan.
- Pejabat Eselon III a: Rp700.000,- per bulan.
- Pejabat Eselon III b: Rp600.000,- per bulan.
- Pejabat Eselon IV a: Rp500.000,- per bulan.
- Pejabat Eselon IV b: Rp450.000,- per bulan.
- Staff: Rp300.000,- per bulan.
Tunjangan Kinerja Daerah Kota Bandar Lampung diberikan kepada PNS selain Dinas Pendapatan Daerah. PNS di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sendiri telah mendapatkan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang besarnya sangat lumayan. Untuk mengetahui lebih detail tentang Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat anda baca pada postingan saya di sini.
Tunjangan kinerja sudah bisa dibayarkan pada minggu ke empat pada tiap bulannya. Jadi tiap akhir bulan PNS Kota Bandar Lampung dapat menerima pembayaran tukinnya. Namun, semua kembali kepada pengajuan dari SKPD masing-masing. Jika pengajuannya terlambat maka tukinnya terlambat juga.
Tunjangan kinerja sudah bisa dibayarkan pada minggu ke empat pada tiap bulannya. Jadi tiap akhir bulan PNS Kota Bandar Lampung dapat menerima pembayaran tukinnya. Namun, semua kembali kepada pengajuan dari SKPD masing-masing. Jika pengajuannya terlambat maka tukinnya terlambat juga.