Bantuan Tabungan Perumahan PNS Gratis 4 Juta Rupiah Dari Pemerintah

Fasilitas BTP PNS - Bagi anda para PNS yang belum memiliki rumah sendiri, anda bisa memanfaatkan Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) dari Pemerintah yang ditetapkan besarannya sebesar Rp4 Juta dan dana bantuan ini sifatnya cuma-cuma, tidak harus di kembalikan.

BTP ini melengkapi fasilitas yang disediakan oleh Bapertarum-PNS berupa Bantuan Uang Muka s.d. 30 Juta Rupiah dari Bapertarum untuk Kepemilikan Rumah.
Bantuan Tabungan Perumahan PNS

Fasilitas BTP ini diatur oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat dengan Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 tanggal 28 April 2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Menteri PU dan PR pada tanggal 25 Mei 2015 mengeluarkan Keputusan Menteri PU dan PR Nomor 289/KPTS/M/2015.

Menurut Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2015, Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Fasilitas BTP-PNS adalah "bantuan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan, untuk digunakan oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah diatas tanah sendiri, termasuk untuk digunakan memenuhi biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank".

Fasilitas BTP-PNS ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk menambah kemampuan PNS dalam memiliki rumah baik melalui KPR ataupun membangun rumah sendiri di atas tanah sendiri. Fasilitas BTP-PNS hanya dapat dinikmati oleh PNS bersamaan dengan pengajuan Bantuan Uang Muka dari Bapertarum.

Penyaluran Fasilitas BTP-PNS oleh BAPERTARUM-PNS dilaksanakan:
  • melalui Bank Pelaksana; atau
  • secara langsung dari Bapertarum-PNS kepada PNS melalui transfer rekening bank.
Penyaluran Fasilitas BTP-PNS ini diberikan kepada PNS dari Gol I-IV. Berbeda dengan Bantuan uang muka yang hanya diberikan kepada Gol 1-III. Namun, Fasilitas BTP-PNS diprioritaskan terlebih dahulu untuk Gol I-III, setelah Gol I-III terpenuhi baru dialokasikan untuk Gol IV.

Kuota Penerima BTP-PNS Tahun 2015


Tahun 2015 anggaran yang dialokasikan untuk Fasilitas BTP-PNS sebesar Rp400 milyar dimana masing-masing PNS akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp4 juta. Dengan demikian total tersedia kuota sebanyak 100.000 PNS yang akan menerima fasilitas BTP-PNS di tahun 2015. Bagi anda yang berminat, segeralah ajukan KPR anda ke bank yang bekerja sama dengan Bapertarum-PNS dan segera manfaatkan Fasilitas BTP-PNS di tahun 2015 ini.

Persyaratan BTP-PNS


Persyaratan Umum


Berikut ini syarat-syarat umum PNS yang dapat memperoleh Fasilitas BTP-PNS:
  1. menjadi peserta dan membayar iuran TAPERUM-PNS;
  2. PNS Aktif Golongan I-IV
  3. memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun;
  4. belum pernah menerima, dan memanfaatkan produk layanan Tambahan Bantuan Uang Muka atau Tambahan Biaya Membangun; dan
  5. belum memiliki rumah.
  6. Bukan PNS di lingkungan TNI, Polri, Kemenhan
  7. Bagi PNS Gol I-III, BTP PNS diajukan bersamaan dengan program Bantuan Uang Muka (BUM).

Dokumen yang Dibutuhkan


PNS yang telah memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan pemanfaatan layanan Fasilitas BTP-PNS dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
  • Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) dan SK Kepangkatan terakhir.
  • Fotocopy Perjanjian KPR (dilegalisir penerbit).
  • Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
  • Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus BantuanTabungan Perumahan.

Cara Pengajuan BTP PNS di Bank Pelaksana


Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan BTP PNS di Bank Pelaksana:
  • Mengisi formulir permohonan dilampiri dengan Fotocopy Karpeg dan SK Kepangkatan terakhir. Formulir Download Di sini.
  • Formulir yang telah diisi bersamaan dengan dokumen yang dipersyaratkan diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
  • Bank Pelaksana memproses pengajuan Bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR.
  • Bank Pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS.
  • BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi.
  • Akad KPR di Bank Pelaksana.
  • Realisasi di Bank Pelaksana.

Cara Pengajuan BTP PNS di Non Bank Pelaksana


Adapun langkah-langkah pengajuan BTP PNS melalui Non Bank Pelaksana sebagai berikut:
  • Mengisi formulir permohonan dengan  dilampiri Fotocopy Karpeg, SK Kepangkatan terakhir, Foto copy Surat Perjanjian KPR dilegalisir oleh Bank Penerbit, dan  Fotocopy Buku Tabungan.
  • Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat: BAPERTARUM-PNS, Wisma Iskandarsyah Blok B2 B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.

Silakan manfaatkan layanan Fasilitas BTP PNS untuk mendapatkan 4 juta rupiah secara gratis dari pemerintah. Mudah-mudahan cepat punya rumah dan makin sejahtera. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel