TKD DKI Jakarta 2015 Berubah Sesuai Dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015

Pergub DKI Jakarta 193 Tahun 2015 TKD DKI Jakarta - Tanggal 30 Juni 2015 Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama telah menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tersebut, beberapa ketentuan mengenai pembayaran tunjangan kinerja daerah dirubah. Selain itu, nilai tunjangan kinerja daerah juga ada yang tetap ada yang berubah.

TKD DKI Jakarta diberikan baik kepada PNS maupun kepada pegawai yang masih berstatus CPNS melalui bank. TKD diberikan kepada PNS dan CPNS dalam dua tahap sebagai berikut:
  1. Tahap I: Diberikan pada minggu pertama tiap bulannya (besarnya TKD tahap pertama ada di lampiran Pergub 193 Tahun 2015.
  2. Tahap II: Diberikan pada minggu ketiga bulan berikutnya sebesar selisih antara besaran TKD yang akan diterima dikurangi dengan yang telah dibayarkan pada Tahap I dan potongan lainnya.

PEGAWAI YANG TIDAK DIBERIKAN TKD DKI BERDASARKAN PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 193 TAHUN 2015

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, PNS dan CPNS DKI Jakarta yang tidak diberikan TKD adalah:
  1. PNS yang sedang Masa Persiapan Pensiun (MPP).
  2. PNS Status Penerima Uang Tunggu.
  3. PNS Status titipan di dalam atau di luar pemerintah daerah.
  4. PNS dan CPNS berstatus tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.
  5. PNS dan CPNS berstatus terdakwa dan ditahan
  6. PNS dan CPNS berstatus terpidana.
  7. PNS menjalani CLTN.
  8. PNS Cuti Besar.
  9. PNS dan CPNS mengambil cuti persalinan anak ketiga dan seterusnya.
  10. PNS diberhentikan sementara.
  11. PNS Tugas Belajar.
  12. PNS diperbantukan di luar pemda kecuali KPUD, Bawaslu Daerah, Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, BAZIS, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran.
  13. PNS dan CPNS pada Dinas Pelayanan Pajak.
PNS dan CPNS cuti persalinan pertama dan kedua diberikan TKD 50% sedangkan cuti sakit 1 s.d. 3 bulan diberikan TKD 20% dan pada bulan ketiga akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan.

PNS dengan nilai prestasi kerja kurang dari 50% dalam 1 bulan mulai 1 Januari 2016 tidak diberikan TKD pada bulan bersangkutan.

Selain itu, jika PNS mendapatkan hukuman disiplin tertentu juga tidak mendapatkan TKD yang bisa anda baca secara lengkap di Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015.

PENILAIAN TKD DKI BERDASARKAN PERGUB NOMOR 193 TAHUN 2015.

Penilaian TKD dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian:
  • capaian aktivitas kerja: bobot 75%,
  • perilaku kerja: bobot 15%, dan
  • serapan anggaran SKPD (perbandingan antara rencana capaian dan realisasi capaian tiap bulan dalam angka persentase kumulatif): bobot 10%.

PEMOTONGAN TKD DKI SESUAI PERGUB DKI NOMOR 193 TAHUN 2015.

PNS dan CPNS yang tidak disiplin dalam hal kehadiran akan menerima potongan TKD bersih yang akan diterima dengan ketentuan besaran potongan sebagai berikut:
  1. Tanpa keterangan: 5%;
  2. izin: 2,5%
  3. sakit: 1% dibuktikan surat keterangan dokter;
  4. cuti alasan penting: 2% setelah hari ke 10.
Selain itu, setiap PNS dan CPNS juga akan dikenakan potongan sebesar Rp100.000,- per bulan pada pembayaran TKD tahap kedua untuk pembayaran premi asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya.

BESARAN TKD DKI JAKARTA SESUAI PERGUB DKI NOMOR 193 TAHUN 2015.

Terhitung mulai 1 April 2015, besaran TDK PNS dan CPNS DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 193 Tahun 2015. Adapun besaran dan grade TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.

TKD untuk kelompok ini besarannya sebagai berikut:

TKD Jabatan Pimpinan Tinggi DKI Jakarta 2015
Untuk tabel TKD per SKPD selengkapnya dapat anda lihat di lampiran I Pergub ini yang bisa anda download di tulisan paling bawah.

2. Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Besarnya TKD untuk kelompok ini adalah:
  • Ketua: Grade 14c dengan nilai poin 3100 dan besaran TKD Rp27.900.000,- per bulan.
  • Wakil Ketua: Grade 14b dengan nilai poin 2950 dan besaran TKD Rp26.550.000,- per bulan. 
  • Anggota: Grade 14a dengan nilai poin 2770 dan besaran TKD Rp24.930.000,- per bulan.

3. Jabatan Pelaksana

Besarnya TKD bagi jabatan pelaksana mulai 1 April 2015 sebagai berikut:
No
Keterangan
Grade
Nilai (Poin)
TKD per Bulan (Rp)
1
Teknis Ahli
7
1095
19.710.000
2
Teknis Terampil
7
965
17.370.000
3
Administrasi ahli
6
850
15.300.000
4
Administrasi terampil
6
750
13.500.000
5
Operasional Ahli
5
645
11.610.000
6
Operasional terampil
5
545
9.810.000
7
Pelayanan Ahli
4
445
8.010.000
8
Pelayanan terampil
4
415
7.470.000
9
CPNS
2
270
4.860.000

4. Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur

Grade Deputi Gubernur adalah 16b dengan poin 3855 dan TKD sebesar Rp63.390.000,- per bulan sedangkan Asisten Deputi Gubernur grade 14a poin 2825 dengan besaran TKD Rp50.850.000,- per bulan.

5. Jabatan Fungsional.

a. Auditor, Perencana, dan Dokter dengan besaran TKD sebagai berikut:
TKD DKI Fungsional Auditor, Dokter, Perencana
b. Selain Auditor, Perencana, dan Dokter dengan besaran TKD sebagai berikut:
TKD DKI Fungsional selain Auditor, Dokter, Perencana

6. Guru dan Kepala Sekolah

TKD bagi Guru yang Diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan PNS/CPNS guru sebagai berikut:
No
Keterangan
TKD per Bulan (Rp)
1
Kepala Sekolah TK, SD, SDLB
7.631.250
2
Kepala SMP, SMA, SMK, SMP/SMA unggulan
8.116.875
3
Guru PNS Gol IV c – IV e
6.521.250
4
Guru PNS Gol IV a – IV b
6.174.375
5
Guru PNS Gol III c – III d
5.827.500
6
Guru PNS Gol III a – III b
5.480.625
7
Guru PNS Gol II a  – II d
4.370.625
8
CPNS
3.100.000

7. PNS Diperbantukan pada Instansi Pusat/Vertikal dan Lembaga Keagamaan.

Besarnya TKD sebagai berikut:
TKD PNS Diperbantukan pada Instansi Vertikal/Lembaga Keagamaan

8. PNS dan CPNS pada RSUD/RS Khusus Daerah yang Telah Menerapkan PPK BLUD

Besaran TKDnya sebagai berikut:
Silakan download Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 dan Lampirannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel