TKD DKI Jakarta 2015 Berubah Sesuai Dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015
Pergub DKI Jakarta 193 Tahun 2015 TKD DKI Jakarta - Tanggal 30 Juni 2015 Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama telah menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tersebut, beberapa ketentuan mengenai pembayaran tunjangan kinerja daerah dirubah. Selain itu, nilai tunjangan kinerja daerah juga ada yang tetap ada yang berubah.
TKD DKI Jakarta diberikan baik kepada PNS maupun kepada pegawai yang masih berstatus CPNS melalui bank. TKD diberikan kepada PNS dan CPNS dalam dua tahap sebagai berikut:
- Tahap I: Diberikan pada minggu pertama tiap bulannya (besarnya TKD tahap pertama ada di lampiran Pergub 193 Tahun 2015.
- Tahap II: Diberikan pada minggu ketiga bulan berikutnya sebesar selisih antara besaran TKD yang akan diterima dikurangi dengan yang telah dibayarkan pada Tahap I dan potongan lainnya.
PEGAWAI YANG TIDAK DIBERIKAN TKD DKI BERDASARKAN PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 193 TAHUN 2015
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, PNS dan CPNS DKI Jakarta yang tidak diberikan TKD adalah:
- PNS yang sedang Masa Persiapan Pensiun (MPP).
- PNS Status Penerima Uang Tunggu.
- PNS Status titipan di dalam atau di luar pemerintah daerah.
- PNS dan CPNS berstatus tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.
- PNS dan CPNS berstatus terdakwa dan ditahan
- PNS dan CPNS berstatus terpidana.
- PNS menjalani CLTN.
- PNS Cuti Besar.
- PNS dan CPNS mengambil cuti persalinan anak ketiga dan seterusnya.
- PNS diberhentikan sementara.
- PNS Tugas Belajar.
- PNS diperbantukan di luar pemda kecuali KPUD, Bawaslu Daerah, Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, BAZIS, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran.
- PNS dan CPNS pada Dinas Pelayanan Pajak.
PNS dan CPNS cuti persalinan pertama dan kedua diberikan TKD 50% sedangkan cuti sakit 1 s.d. 3 bulan diberikan TKD 20% dan pada bulan ketiga akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan.
PNS dengan nilai prestasi kerja kurang dari 50% dalam 1 bulan mulai 1 Januari 2016 tidak diberikan TKD pada bulan bersangkutan.
Selain itu, jika PNS mendapatkan hukuman disiplin tertentu juga tidak mendapatkan TKD yang bisa anda baca secara lengkap di Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015.
PENILAIAN TKD DKI BERDASARKAN PERGUB NOMOR 193 TAHUN 2015.
Penilaian TKD dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian:
- capaian aktivitas kerja: bobot 75%,
- perilaku kerja: bobot 15%, dan
- serapan anggaran SKPD (perbandingan antara rencana capaian dan realisasi capaian tiap bulan dalam angka persentase kumulatif): bobot 10%.
PEMOTONGAN TKD DKI SESUAI PERGUB DKI NOMOR 193 TAHUN 2015.
PNS dan CPNS yang tidak disiplin dalam hal kehadiran akan menerima potongan TKD bersih yang akan diterima dengan ketentuan besaran potongan sebagai berikut:
- Tanpa keterangan: 5%;
- izin: 2,5%
- sakit: 1% dibuktikan surat keterangan dokter;
- cuti alasan penting: 2% setelah hari ke 10.
Selain itu, setiap PNS dan CPNS juga akan dikenakan potongan sebesar Rp100.000,- per bulan pada pembayaran TKD tahap kedua untuk pembayaran premi asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya.
BESARAN TKD DKI JAKARTA SESUAI PERGUB DKI NOMOR 193 TAHUN 2015.
Terhitung mulai 1 April 2015, besaran TDK PNS dan CPNS DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 193 Tahun 2015. Adapun besaran dan grade TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.
TKD untuk kelompok ini besarannya sebagai berikut:
2. Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Besarnya TKD untuk kelompok ini adalah:- Ketua: Grade 14c dengan nilai poin 3100 dan besaran TKD Rp27.900.000,- per bulan.
- Wakil Ketua: Grade 14b dengan nilai poin 2950 dan besaran TKD Rp26.550.000,- per bulan.
- Anggota: Grade 14a dengan nilai poin 2770 dan besaran TKD Rp24.930.000,- per bulan.
3. Jabatan Pelaksana
Besarnya TKD bagi jabatan pelaksana mulai 1 April 2015 sebagai berikut:
No
|
Keterangan
|
Grade
|
Nilai
(Poin)
|
TKD
per Bulan (Rp)
|
1
|
Teknis
Ahli
|
7
|
1095
|
19.710.000
|
2
|
Teknis
Terampil
|
7
|
965
|
17.370.000
|
3
|
Administrasi
ahli
|
6
|
850
|
15.300.000
|
4
|
Administrasi
terampil
|
6
|
750
|
13.500.000
|
5
|
Operasional
Ahli
|
5
|
645
|
11.610.000
|
6
|
Operasional
terampil
|
5
|
545
|
9.810.000
|
7
|
Pelayanan
Ahli
|
4
|
445
|
8.010.000
|
8
|
Pelayanan
terampil
|
4
|
415
|
7.470.000
|
9
|
CPNS
|
2
|
270
|
4.860.000
|
4. Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur
Grade Deputi Gubernur adalah 16b dengan poin 3855 dan TKD sebesar Rp63.390.000,- per bulan sedangkan Asisten Deputi Gubernur grade 14a poin 2825 dengan besaran TKD Rp50.850.000,- per bulan.5. Jabatan Fungsional.
a. Auditor, Perencana, dan Dokter dengan besaran TKD sebagai berikut:b. Selain Auditor, Perencana, dan Dokter dengan besaran TKD sebagai berikut:
6. Guru dan Kepala Sekolah
TKD bagi Guru yang Diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan PNS/CPNS guru sebagai berikut:
No
|
Keterangan
|
TKD
per Bulan (Rp)
|
1
|
Kepala Sekolah TK, SD, SDLB
|
7.631.250
|
2
|
Kepala SMP, SMA, SMK, SMP/SMA
unggulan
|
8.116.875
|
3
|
Guru PNS Gol IV c – IV e
|
6.521.250
|
4
|
Guru PNS Gol IV a – IV b
|
6.174.375
|
5
|
Guru PNS Gol III c – III d
|
5.827.500
|
6
|
Guru PNS Gol III a – III b
|
5.480.625
|
7
|
Guru PNS Gol II a – II d
|
4.370.625
|
8
|
CPNS
|
3.100.000
|
7. PNS Diperbantukan pada Instansi Pusat/Vertikal dan Lembaga Keagamaan.
Besarnya TKD sebagai berikut:8. PNS dan CPNS pada RSUD/RS Khusus Daerah yang Telah Menerapkan PPK BLUD
Besaran TKDnya sebagai berikut:
Silakan download Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 dan Lampirannya.