Wow, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Dapat Tunjangan Transportasi 9 Juta Per Bulan

Enaknya jadi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain mendapatkan tunjangan kinerja daerah yang besar, mereka juga mendapatkan fasilitas berupa tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural mulai dari Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang besarannya sampai dengan 9 juta rupiah per bulan.

Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang Transport yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural. Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Struktural adalah PNS yang menduduki suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi pemerintahan daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah atau Pejabat Pemerintah Daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural Pemprov DKI Jakarta ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2014, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2014, dan terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 184 Tahun 2015 tanggal 29 Mei tahun 2015.


Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural ini merupakan pengganti dari pengadaan kendaraan operasional. Pemprov DKI Jakarta merasa bahwa pengadaan kendaraan operasional jabatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas para Pejabat Struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta perlu diberikan tunjangan transportasi.

Pejabat Struktural yang telah menerima Tunjangan Transportasi tidak diberikan kendaraan dinas operasional jabatan dan uang perjalanan dalam kota.

Namun demikian, Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV Pemprov DKI Jakarta diberikan pilihan untuk menggunakan fasilitas kendaraan operasional jabatan atau Tunjangan Transportasi. Mereka bisa memilih salah satu, tapi tidak bisa memilih dua-duanya.

BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PEJABAT DKI JAKARTA

Besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud Pejabat Struktural DKI Jakarta diperhitungkan sesuai dengan Eselonering dan ditetapkan dengan Grade sesuai dengan lingkup wilayah kerja SKPD/UKPD.

Mulai 1 Januari 2015, berikut ini adalah besaran Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural DKI Jakarta:


No
Pejabat Eselon
Grade
Tunjangan Transportasi per Bulan (Rp)
1
II
1
9.000.000


2
8.500.000
2
III
1
6.500.000


2
6.000.000


3
5.500.000
3
IV
1
4.000.000


2
3.500.000


3
3.000.000


4
2.500.000
Adapun ketentuan mengenai grade disesuaikan dengan lingkup wilayah kerja sebagai berikut:
  1. Grade 1: Tingkat Provinsi
  2. Grade 2: Tingkat Wilayah Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi
  3. Grade 3: Tingkat Wilayah Kecamatan
  4. Grade 4: Tingkat Wilayah Kelurahan dan Sekolah

TUNJANGAN TRANSPORTASI SUDAH DIHAPUS KARENA TIDAK DISETUJUI KEMENDAGRI?

Pada saat pembahasan dengan Kemendagri, memang tunjangan transportasi ini tidak disetujui oleh Kemendagri dan disarankan agar digabungkan dengan tunjangan kinerja daerah. Akhir-akhir ini telah keluar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah DKI Jakarta.
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel