Intip Yuk Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Madiun

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banyuwangi dan Madiun - Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun dilatarbelakangi karena Pemerintah Kabupaten Madiun belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.

Sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun, sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 16 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun, maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dprd banyuwangi dan madiun

Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, serta standar harga yang berlaku di Kabupaten Madiun.

BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MADIUN

 
Besarnya Tunjangan Perumahan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun memang tidak sebesar tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya. Kurang lebih hanya 1/3 dari besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Surabaya.

Terhitung mulai 4 Mei 2015, berikut ini besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun:
  1. Ketua DPRD sebesar Rp8.000.000,- per bulan.
  2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp6.750.000,- per bulan.
  3. Anggota DPRD sebesar Rp5.500.000,- per bulan.
Jika dibandingkan dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Kudus, tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun sedikit lebih kecil. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus menerima tunjangan perumahan per bulan sebesar 6,4 juta s.d. 8,4 juta rupiah.

TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANYUWANGI


Para pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima tunjangan perumahan dengan jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan perumahan di beberapa kabupaten/kota lain. Berikut ini besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi terhitung mulai 27 Februari 2015:
  1. Ketua DPRD: Rp7.000.000,- per bulan.
  2. Wakil Ketua DPRD: Rp6.500.000,- per bulan.
  3. Anggota DPRD: Rp6.000.000,- per bulan.
Sama seperti daerah lain, tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Banyuwangi juga diberikan dalam bentuk uang setiap bulannya.

Demikian tabel besaran Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Madiun.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel