Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Situbondo
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Situbondo 2015 - Tahun 2015 ini Bupati Situbondo kembali menaikkan besaran tunjangan perumahan bagi para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Tunjangan Perumahan para anggota Dewan di Kabupaten Situbondo terakhir kali dinaikkan pada tahun 2012 dengan adanya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2012.
Para anggota dewan di Kabupaten Situbondo harus menunggu selama 3 tahun untuk menikmati kenaikan tunjangan perumahan yang mereka terima. Kenaikan tunjangan perumahan ini ditetapkan mengingat standar biaya tunjangan perumahan yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terbaru.
Adapun besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo tahun 2015 ini terhitung mulai 1 Januari 2015 ditetapkan sebagai berikut:
- Tunjangan Perumahan Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp6.000.000,- per bulan.
- Tunjangan Perumahan Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp5.500.000,- per bulan.
- Tunjangan Perumahan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- per bulan.
Sedangkan besaran tunjangan perumahan para anggota dewan Kabupaten Situbondo tahun sebelumnya sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2012 sebagai berikut:
- Ketua DPRD sebesar Rp5.000.000,- per bulan.
- Wakil Ketua DPRD sebesar Rp4.500.000,- per bulan.
- Anggota DPRD sebesar Rp4.000.000,- per bulan.
Besaran tunjangan perumahan para anggota dewan Situbondo ini tidak sebesar daerah-daerah lain yang bisa mencapai nilai di atas 20 juta per bulan.
Tunjangan perumahan juga semestinya tidak diberikan jika para pimpinan dewan sudah menerima rumah jabatan dan para anggota dewan telah menerima rumah dinas. Tunjangan perumahan adalah sebagai kompensasi bagi para pimpinan dan anggota dewan karena mereka tidak menerima fasilitas rumah jabatan/rumah dinas.
Demikian uraian singkat tabel Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Situbondo.