Naik Gaji, PTT DKI Jakarta Makin Happy

Pegawai Tidak Tetap (PTT) DKI Jakarta boleh jadi merasa sangat bahagia, seperti bahagianya para pegawai di lingkungan TNI, Kementerian Pertahanan, dan Polri yang baru saja dapat angin segar berupa kenaikan tunjangan kinerja di tahun 2015. Para PTT DKI Jakarta juga mengalami kenaikan gaji terhitung mulai Januari 2015.

Kepastian kenaikan gaji bagi para PTT DKI Jakarta resmi diumumkan setelah terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap. Pergub DKI Nomor 198 Tahun 2015 tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Basuki T. Purnama pada tanggal 9 Juli 2015 dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015.

BESARAN KENAIKAN GAJI PTT TAHUN 2015

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap PTT DKI Jakarta Tahun 2015 adalah:

Gaji dan Tunjangan Tetap PTT DKI Jakarta 2015

Komponen penghasilan yang diterima oleh PTT berupa gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan peningkatan penghasilan (TPP), semuanya mengalami kenaikan di tahun 2015 ini. Berikut ini daftar Kenaikan Gaji PTT Tahun 2015 sesuai dengan komponennya:

1. Besaran Kenaikan Gaji Pokok PTT DKI Jakarta

Gaji Pokok PTT DKI Jakarta mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun kenaikan gaji pokok tersebut secara detil sebagai berikut:
  1. Untuk PTT Lulusan SD/SMP naik kurang lebih sebesar Rp250.000,- per bulan.
  2. Untuk PTT Lulusan SMA naik kurang lebih sebesar Rp200.000,- per bulan.
  3. Untuk PTT Lulusan D II naik kurang lebih sebesar Rp250.000,- per bulan.
  4. Untuk PTT Lulusan D III naik gaji kurang lebih sebesar Rp250.000,- per bulan.
  5. Untuk PTT Lulusan S 1 naik gaj kurang lebih sebesar Rp250.000,- per bulan.
  6. Untuk PTT Lulusan S2 naik gaji kurang lebih sebesar Rp250.000,- per bulan.
Dengan demikian rata-rata PTT mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp250.000,- per bulan kecuali untuk PTT Lulusan SMA. Untuk mengetahui besaran gaji PTT Tahun sebelumnya dapat anda baca di Postingan Saya tentang PTT DKI Jakarta.

2. Besaran Kenaikan Tunjangan Tetap PTT DKI Jakarta

Tunjangan Tetap yang diterima oleh PTT DKI Jakarta juga naik tahun 2015. Besaran tunjangan tetap yang diterima oleh PTT terhitung mulai Januari 2015 adalah sebesar Rp500.000,- per bulan. Sedangkan tahun sebelumnya besaran tunjangan tetap PTT DKI Jakarta adalah sebesar Rp200.000,- per bulan. Dengan demikian Tunjangan Tetap PTT DKI Jakarta Tahun 2015 ini naik sebesar Rp300.000,- per bulan.

3. Besaran Kenaikan Tunjangan Peningkatan Penghasilan (TPP) PTT DKI Jakarta

TPP Diberikan kepada PTT yang masuk kerja. PTT yang tidak hadir tanpa keterangan dikenakan potongan TPP sebesar 5% dari batas bruto maksimal yang diterima dan jika tidak hadir karena izin maka dikenakan potongan TPP sebesar 2,5%.

Pada tahun 2015 ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2015, Tunjangan Peningkatan Penghasilan (TPP) PTT DKI Jakarta naik 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2015 ini besaran TPP PTT DKI Jakarta sebesar Rp2.000.000,- per bulan sedangkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.000.000,- per bulan. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp1.000.000,- per bulan.

Kalau ditotal semua kenaikan penghasilan yang diterima oleh PTT DKI Jakarta sama dengan Rp250.000,- + Rp300.000,- + Rp1.000.000,- = Rp1.550.000,-.

TUNJANGAN KECELAKAAN, UANG CACAT TEWAS, UANG DUKA, PERAWATAN KESEHATAN DIGANTI

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru terkait jaminan sosial, PTT DKI Jakarta tidak lagi menerima tunajangna kecelakaan, uang cacat tewas, uang duka, dan perawatan kesehatan. Komponen tersebut diganti dengan:
  1. Jaminan Kesehatan
  2. Jaminan Hari Tua
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja
  4. Jaminan Kematian
yang semuanya diberikan melalui keikutsertaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi kenaikan Gaji PTT DKI Jakarta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel