Perpres Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2015

Perpres Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2015 - Akhirnya para anggota TNI lega dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja Anggota TNI Tahun 2015. Kenaikan ini terhitung mulai 1 Mei 2015. Silakan Download Perpres No 87 Tahun 2015. Selamat untuk para anggota TNI atas kenaikan tunjangan kinerja TNI 2015. Dengan demikian akan ada rapel tunjangan kinerja para anggota TNI selama 3 bulan.

Perpres Nomor 87 Tahun 2015 ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan diterbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6487/PB/2015 tentang Pembayaran Kenaikan Tunjangan Kinerja pada Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA TNI

Mekanisme pembayaran tunjangan kinerja TNI masih menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-63.1/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan 9 Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010. Untuk itu penyampaian SPM-LS untuk pembayaran Tunjangan Kinerja dilampiri dengan SPTJM dari KPA dan Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.serta SSP PPh Pasal 21.

Perubahan besaran dan peraturan tunjangan kinerja TNI sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2015 tidak merubah mekanisme pembayaran di KPPN sebagaimana tersebut di dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-63.1/PB/2010 di atas.

BESARAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA TNI SESUAI PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2015

Besaran Tunjangan Kinerja TNI sesuai dengan Lampiran Perpres 87 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Tabel Tunjangan Kinerja TNI Tahun 2015

Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 87 tahun 2015 di atas besarnya Tunjangan Kinerja TNI Tahun 2015 ini paling kecil sebesar Rp1.108.800,- untuk grade 2 dan paling tinggi sebesar Rp35.071.200,- untuk grade 19.

Jika dibandingkan dengan Tunjangan kinerja TNI yang lama Sesuai Perpres Nomor 72 tahun 2010 maka besarnya kenaikan tunjangan kinerja TNI Tahun 2015 sebagai berikut:


Grade
Tukin Baru (Perpres 87 Tahun 2015)
Tukin Lama (Perpres 72 Tahun 2010)
Kenaikan
%
19
Rp35.071.200
Rp29.226.000
Rp5.845.200
    20,00
18
Rp25.978.800
Rp21.649.000
Rp4.329.800
    20,00
17
Rp20.965.200
Rp17.471.000
Rp3.494.200
    20,00
16
Rp15.530.400
Rp12.942.000
Rp2.588.400
    20,00
15
Rp11.503.400
Rp9.586.000
Rp1.917.400
    20,00
14
Rp8.521.200
Rp7.101.000
Rp1.420.200
    20,00
13
Rp6.554.400
Rp5.462.000
Rp1.092.400
    20,00
12
Rp5.042.400
Rp4.202.000
Rp840.400
    20,00
11
Rp3.878.400
Rp3.232.000
Rp646.400
    20,00
10
Rp3.231.600
Rp2.693.000
Rp538.600
    20,00
9
Rp2.694.000
Rp2.245.000
Rp449.000
    20,00
8
Rp2.244.000
Rp1.870.000
Rp374.000
    20,00
7
Rp1.951.200
Rp1.626.000
Rp325.200
    20,00
6
Rp1.696.800
Rp1.414.000
Rp282.800
    20,00
5
Rp1.476.000
Rp1.230.000
Rp246.000
    20,00
4
Rp1.341.600
Rp1.118.000
Rp223.600
    20,00
3
Rp1.219.200
Rp1.016.000
Rp203.200
    20,00
2
Rp1.108.800
Rp924.000
Rp184.800
    20,00
1
                             -
                             -
                       -
            -


Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa besaran kenaikan tunjangan kinerja TNI tahun 2015 ini dari sisi prosentasi sangat merata dari grade 2 sampai 19. Tunjangan kinerja TNI tahun 2015 ini naik sebesar 20%. Dengan demikian jika dilihat dari sisi nominal besaran maka makin tinggi grade makin tinggi kenaikan tunjangan kinerjanya.

KEKURANGAN TUNJANGAN KINERJA 13 TNI 2015


Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2015 ini maka anggota TNI sudah berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang baru untuk bulan Juni 2015 karena Perpres 87 tahun 2015 ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2015. Sedangkan acuan untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan 13 adalah sebesar tunjangan kinerja yang seharusnya diterima di bulan Juni 2015.

Dengan demikian, jika tunjangan kinerja yang diterima bulan Juni 2015 lalu belum sesuai dengan yang seharusnya, maka akan ada pembayaran kekurangan tunjangan kinerja bulan ke 13. Berapa besarnya kekurangan tunjangan kineraja bulan ke 13? Besarnya sebesar selisih kenaikan tunjangan kinerja itu saja. Jadi bagi anggota TNI yang berada di grade 2 akan mendapatkan kekurangan tunjangan kinerja bulan ke 13 sebesar Rp184.800,- dan grade 19 sebesar Rp5.845.200,-.

Demikian informasi Perpres Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel