Perpres Nomor 88 Tahun 2015 Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan

Perpres Nomor 88 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan Tahun 2015 - Perpres Nomor 88 Tahun 2015 diterbitkan bersamaan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI Tahun 2015 dan Perpres Nomor 89 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja Polri Tahun 2015.

Silakan Download Perpres Nomor 88 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan Tahun 2015.

Kenaikan tunjangan kinerja berlaku sejak 1 Mei 2015 sehingga para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan akan menerima rapel kekurangan tunjangan kinerja untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2015.

Selain menerima rapel kekurangan tunjangan kinerja, para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan juga akan menerima pembayaran kekurangan tunjangan kinerja bulan ke 13, karena tunjangan kinerja bulan ke 13 yang diterima kemarin masih menggunakan tarif lama.
 
Kepastian adanya kenaikan tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan Tahun 2015 bisa dilihat pada surat Direktur Jenderal Perebendaharaan kepada seluruh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kepala KPPN di seluruh Indonesia yang sifatnya kilat, yaitu surat Nomor S-6487/PB/2015 perihal pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pada Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kementerian Pertahanan sendiri pertama kali menerima tunjangan kinerja pada tahun 2010 yang diatur dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2010, bersamaan dengan TNI, Polri, dan 4 Kementerian/Lembaga lainnya. Setelah menunggu sekitar 5 tahun, akhirnya di tahun 2015 ini tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2015, bersamaan dengan anggota TNI dan Polri juga.

Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan Tahun 2015


Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sesuai dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2015 dibandingkan dengan Tunjangan Kinerja tahun-tahun sebelumnya dapat disajikan sebagai berikut:

Grade Tukin Baru Tukin Lama Kenaikan %
18 Rp25.978.800,00 Rp21.649.000,00 Rp4.329.800,00 20,00
17 Rp20.965.200,00 Rp17.471.000,00 Rp3.494.200,00 20,00
16 Rp15.530.400,00 Rp12.942.000,00 Rp2.588.400,00 20,00
15 Rp11.503.400,00 Rp9.586.000,00 Rp1.917.400,00 20,00
14 Rp8.521.200,00 Rp7.101.000,00 Rp1.420.200,00 20,00
13 Rp6.554.400,00 Rp5.462.000,00 Rp1.092.400,00 20,00
12 Rp5.042.400,00 Rp4.202.000,00 Rp840.400,00 20,00
11 Rp3.878.400,00 Rp3.232.000,00 Rp646.400,00 20,00
10 Rp3.231.600,00 Rp2.693.000,00 Rp538.600,00 20,00
9 Rp2.694.000,00 Rp2.245.000,00 Rp449.000,00 20,00
8 Rp2.244.000,00 Rp1.870.000,00 Rp374.000,00 20,00
7 Rp1.951.200,00 Rp1.626.000,00 Rp325.200,00 20,00
6 Rp1.696.800,00 Rp1.414.000,00 Rp282.800,00 20,00
5 Rp1.476.000,00 Rp1.230.000,00 Rp246.000,00 20,00
4 Rp1.341.600,00 Rp1.118.000,00 Rp223.600,00 20,00
3 Rp1.219.200,00 Rp1.016.000,00 Rp203.200,00 20,00
2 Rp1.108.800,00 Rp924.000,00 Rp184.800,00 20,00

Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan besarannya sama persis dengan Tunjangan Kinerja TNI, hanya saja untuk Kementerian Pertahanan, grade tertinggi adalah grade 18.

Kenaikan tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan juga sama rata sebesar 20% untuk semua grade.
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel