Penghasilan/Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Batang

Penghasilan/Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Batang - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Batang.

Bupati Batang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang.

Berdasarkan Perbup Batang Nomor 22 Tahun 2015 ini, gaji/penghasilan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Batang berupa:
  1. Penghasilan Tetap, yaitu pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa oleh Pejabat yang Berwenang.
  2. Tunjangan, yaitu tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dananya dapat bersumber dari APBD dan APBDes.
  3. Penerimaan lain yang sah, yaitu penerimaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa


Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Batang dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, maksimal 60% dari anggaran ADD, dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes. Alokasi penghasilan tetap tersebut harus mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, dan kompleksitas tugas pemerintahan.

PNS diperbolehkan untuk menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS. Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari PNS tidak berhak mendapatkan penghasilan tetap karena sudah menerima gaji dari negara.

Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab Batang diberikan dari Januari s.d. Desember yang besarannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten. Besaran penghasilan tetap tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati dimana besarnya tunjangan tetap bagi Sekdes sebesar 75% dari siltap Kepala Desa dan perangkat desa lainnya sebesar 65% dari siltap Kepala Desa.

Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya diberikan siltap sebesar 50% dari siltap yang biasanya diterima.

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab Batang

Selain mendapatkan Siltap, para Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab Batang, baik PNS maupun Non PNS juga mendapatkan tunjangan yang dananya bersumber dari ADD berupa:
  1. Tunjangan jaminan kesehatan dan/atau jaminan ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan berupa ikut serta dalam program jaminan kesehatan yang iurannya sebesar 5% dimana 2% dipotong dari siltap dan 3% dari dana ADD. Jaminan ketenagakerjaan berupa ikut serta dalam program jaminan ketenagakerjaan yang dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
  2. Tunjangan penghargaan masa kerja perangkat desa 20 tahun atau lebih.
  3. Tunjangan purna tugas berupa keikutsertaan dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau diterimakan pada waktu purna tugas. Jika sebelum purna tugas berhalangan tetap/berhenti/wafat maka dapat diterimakan oleh yang bersangkutan/ahli waris.
Sedangkan tunjangan yang bersumber dari pendapatan lainnya adalah tunjangan jabatan Kepala desa dan perangkat desa yang besarannya sebesar hasil pengelolaan tanah bengkok sesuai dengan jabatannya masing-masing.

Penerimaan Lainnya yang Sah


Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan penerimaan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan berupa:
  1. penerimaan yang berasal dari anggaran pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
  2. Operasional yang berasal dari pelaksanaan kegiatan atau kepanitiaan.
Ketentuan mengenai besarnya penerimaan lainnya yang sah diatur lebih lanjut dengan peraturan desa.

Demikian info besaran Penghasilan/Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Batang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel