Ini Besaran Honor Petugas Parkir Kota Surabaya
Honor Petugas Parkir Kota Surabaya - Parkir merupakan salah satu sumber penerimaan asli daerah yang harus dikelola secara optimal. Parkir adalah salah satu bentuk retribusi daerah yang jika tidak diawasi dengan baik akan menimbulkan kebocoran keuangan daerah.
Pemerintah Kota Surabaya berhak untuk memungut retribusi daerah terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Retribusi parkir di tepi jalan umum telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sedangkan retribusi tempat khusus parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dalam melaksanakan pemungutan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, Pemerintah Kota Surabaya menggunakan tenaga para petugas parkir. Petugas parkir tersebut meliputi Juru Parkir dan Koordinator Juru Parkir.
Petugas parkir wajib menyetorkan seluruh Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah dipungut setiap hari kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan melalui Koordinator Juru Parkir.
Selanjutnya Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan wajib merekap dan menyetorkan seluruh hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil pemungutan dari Koordinator Juru Parkir.
Atas jasa yang telah diberikan, para petugas parkir berhak menerima honorarium. Petugas parkir yaitu juru parkir dan koordinator juru parkir yang berhak menerima honor tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
Pelaksanaan pemberian honorarium kepada petugas parkir dilakukan dengan berbasis kinerja yang dihitung berdasarkan rekapitulasi jumlah setoran yang diperoleh dari hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir setiap 1 bulan.
Adapun besaran honorarium bagi petugas parkir Kota Surabaya adalah sebesar 30% dari rekapitulasi jumlah setoran setiap bulan dengan rincian:
Bentuk pertanggungjawaban pemberian honorarium kepada petugas parkir berupa :
Demikian informasi Besaran Honor Petugas Parkir Kota Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya berhak untuk memungut retribusi daerah terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Retribusi parkir di tepi jalan umum telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sedangkan retribusi tempat khusus parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Petugas Parkir
Dalam melaksanakan pemungutan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, Pemerintah Kota Surabaya menggunakan tenaga para petugas parkir. Petugas parkir tersebut meliputi Juru Parkir dan Koordinator Juru Parkir.
Petugas parkir wajib menyetorkan seluruh Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah dipungut setiap hari kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan melalui Koordinator Juru Parkir.
Selanjutnya Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan wajib merekap dan menyetorkan seluruh hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil pemungutan dari Koordinator Juru Parkir.
Honorarium Petugas Parkir Kota Surabaya
Atas jasa yang telah diberikan, para petugas parkir berhak menerima honorarium. Petugas parkir yaitu juru parkir dan koordinator juru parkir yang berhak menerima honor tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
Pelaksanaan pemberian honorarium kepada petugas parkir dilakukan dengan berbasis kinerja yang dihitung berdasarkan rekapitulasi jumlah setoran yang diperoleh dari hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir setiap 1 bulan.
Adapun besaran honorarium bagi petugas parkir Kota Surabaya adalah sebesar 30% dari rekapitulasi jumlah setoran setiap bulan dengan rincian:
- 20% diberikan kepada para Juru Parkir; dan
- 10% diberikan kepada Koordinator Juru Parkir.
Bentuk pertanggungjawaban pemberian honorarium kepada petugas parkir berupa :
- keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait penetapan petugas parkir;
- rekapitulasi penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir setiap bulan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan dan disetujui Kepala Dinas Perhubungan;
- tanda terima pemberian honorarium kepada petugas parkir, yang meliputi Juru Parkir dan Koordinator Juru Parkir;
- rekapitulasi pemberian honorarium kepada petugas parkir setiap bulan.
Demikian informasi Besaran Honor Petugas Parkir Kota Surabaya.