Kenaikan Honorarium Komisioner KPI Pusat
Kenaikan Honorarium Komisioner KPI Pusat - Setelah menunggu selama 10 tahun, akhirnya Honorarium yang diterima oleh Komisionerl KPI Pusat mengalami kenaikan. Kenaikan ini telah diresmikan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 84 Tahun 2015.
Komisioner KPI Pusat menerima honorarium pada tahun 2005, atau sepuluh tahun yang lalu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Honorarium Ketua KPI Pusat naik sebesar Rp10.825.000,- atau 75,30%, Wakil Ketua KPI Pusat naik sebesar Rp9.565.000,- atau 66,54% dan Anggota KPI Pusat naik sebesar Rp9.400.000,- atau 75,20%.
Komisioner KPI Pusat saat ini total ada 9 orang dengan rincian sebagai berikut:
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ini diberikan setiap bulan kepada yang bersangkutan. Besaran Honorarium sesuai dengan Perpres Nomor 84 Tahun 2015 mulai berlaku sejak 23 Juli 2015.
Besaran Honor yang diterima oleh Komisioner Penyiaran Indonesia Pusat memang tidak sebesar Honorarium Komisi Aparatur Sipil Negara. Berikut ini perbandingan antara honor yang diterima Komisioner KPI Pusat dengan KASN:
Demikan info singkat Kenaikan Honorarium Komisioner KPI Pusat.
Komisioner KPI Pusat menerima honorarium pada tahun 2005, atau sepuluh tahun yang lalu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Adapun besaran honorarium Ketua KPI Pusat, Wakil Ketua, dan Angota sesuai dengan Perpres No 84 Tahun 2015 dan Perpres No 26 Tahun 2005 beserta nilai kenaikannya sebagai berikut:
Jabatan | Honor Baru | Honor Lama | Kenaikan | % |
Ketua | 25.200.000 | 14.375.000 | 10.825.000 | 75,30 |
Wakil Ketua | 23.940.000 | 14.375.000 | 9.565.000 | 66,54 |
Anggota | 21.900.000 | 12.500.000 | 9.400.000 | 75,20 |
Honorarium Ketua KPI Pusat naik sebesar Rp10.825.000,- atau 75,30%, Wakil Ketua KPI Pusat naik sebesar Rp9.565.000,- atau 66,54% dan Anggota KPI Pusat naik sebesar Rp9.400.000,- atau 75,20%.
Komisioner KPI Pusat saat ini total ada 9 orang dengan rincian sebagai berikut:
- 1 orang Ketua
- 1 orang wakil ketua
- 7 orang anggota
Dengan Demikian Besarnya honorarium Komisioner KPI Pusat per bulannya adalah sebesar Rp 202.440.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan | Jumlah Orang | Honor Per Bulan | Total Honor |
Ketua | 1 | 25.200.000 | 25.200.000 |
Wakil Ketua | 1 | 23.940.000 | 23.940.000 |
Anggota | 7 | 21.900.000 | 153.300.000 |
Total | 202.440.000 |
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ini diberikan setiap bulan kepada yang bersangkutan. Besaran Honorarium sesuai dengan Perpres Nomor 84 Tahun 2015 mulai berlaku sejak 23 Juli 2015.
Besaran Honor yang diterima oleh Komisioner Penyiaran Indonesia Pusat memang tidak sebesar Honorarium Komisi Aparatur Sipil Negara. Berikut ini perbandingan antara honor yang diterima Komisioner KPI Pusat dengan KASN:
Jabatan | Honor KASN | Honor KPI Pusat | Selisih |
Ketua | 34.824.000 | 25.200.000 | 9.624.000 |
Wakil Ketua | 33.083.000 | 23.940.000 | 9.143.000 |
Anggota | 29.600.000 | 21.900.000 | 7.700.000 |
Demikan info singkat Kenaikan Honorarium Komisioner KPI Pusat.