Tunjangan Fungsional Naik, Pranata Nuklir Tidak Happy?

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Naik - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2015 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015 lalu dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 25 Agustus 2015. Dengan demikian, mulai bulan September 2015 para Pranata Nuklir sudah mulai menikmati tunjangan fungsional yang baru.

Tunjangan Fungsional Pranata Nuklir

Tunjangan  Jabatan  Fungsional  Pranata  Nuklir  atau Tunjangan  Pranata  Nuklir  adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang  diangkat  dan  ditugaskan  secara  penuh dalam  Jabatan Fungsional  Pranata  Nuklir  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan fungsional Pranata Nuklir diatur dengan Permenpan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya.


Menurut Permenpan 2 Tahun 2014,  Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak  untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran.

Sedangkan Pranata Nuklir adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran.

Selanjutnya dijelaskan lagi bahwa Kepranatanukliran adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang berkaitan  dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir dan pengelolaan perangkat nuklir.

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan. Tugas  pokok  Pranata  Nuklir  yaitu  melaksanakan  kegiatan Kepranatanukliran  yang  meliputi  Pemanfaatan  iptek  nuklir dan Pengelolaan Perangkat Nuklir.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri dari:

a.  Pranata Nuklir Tingkat Terampil:
  1. Pranata Nuklir Pelaksana;
  2. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan; dan
  3. Pranata Nuklir Penyelia.
b.  Pranata Nuklir Tingkat Ahli:
  1. Pranata Nuklir Pertama; 
  2. Pranata Nuklir Muda; 
  3. Pranata Nuklir Madya; dan 
  4. Pranata Nuklir Utama.

Tunjangan Pranata Nuklir


Tunjangan Pranata Nuklir sebelumnya diatur dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Pada tahun 2015 ini Presiden RI mencabut Perpres 55 Tahun 2007 dan diganti dengan Perpes Nomor 95 Tahun 2015.

Perpres No 95 Tahun 2015 ini ternyata tidak memberikan kabar gembira untuk semua pranata nuklir. Pasalnya, tidak semua tunjangan fungsional pranata nuklir mengalami kenaikan. Ada tunjangan yang naik dan ada yang tidak naik alias tetap.

Berikut ini daftar besaran Tunjangan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2015 dan Perpres 55 Tahun 2007:

Jabatan Fungsional Perpres 55 2007 Perpres 95  2015 Kenaikan
Pranata Nuklir Ahli:


Pranata Nuklir Utama Rp1.400.000,00 Rp1.400.000,00 Rp0,00
Pranata Nuklir Madya Rp1.200.000,00 Rp1.200.000,00 Rp0,00
Pranata Nuklir Muda Rp750.000,00 Rp800.000,00 Rp50.000,00
Pranata Nuklir Pertama Rp325.000,00 Rp500.000,00 Rp175.000,00
Pranata Nuklir Terampil:


Pranata Nuklir Penyelia Rp450.000,00 Rp500.000,00 Rp50.000,00
Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan Rp300.000,00 Rp425.000,00 Rp125.000,00
Pranata Nuklir Pelaksana Rp250.000,00 Rp350.000,00 Rp100.000,00
Pranata Nuklir Pelaksana Pemula Rp220.000,00 Rp0,00 -Rp220.000,00

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa untuk Pranata Nuklir Utama dan Mayda tidak mengalami kenaikan. Sedangkan Pranata Nuklir Pelaksana Pemula tidak ada lagi sesuai dengan Permenpan Nomor 2 Tahun 2014.

Kenaikan terbanyak diterima oleh Pranata Nuklir Pertama yang naik sebesar Rp175.000,-. Sedangkan kenaikan terkecil diterima oleh Pranata Nuklir Muda dan Pranata Nuklir Penyelia sebesar Rp50.000,- per bulan.

Demikian tabel besaran Tunjangan Fungsional Pranata Nuklir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel