PNS Berprestasi Dapat Penghargaan 75 Juta Rupiah

PNS Berprestasi Dapat Penghargaan 75 Juta Rupiah - Apakah anda seorang PNS? Pengin dapat duit 75 juta rupiah? Jika iya, maka ini adalah kabar gembira bagi anda. Pasalnya, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta bulan Juli lalu telah mengeluarkan Pergub tentang Penghargaan Bagi PNS Berprestasi.

Penghargaan PNS Berprestasi

PNS DKI Jakarta tidak hanya menikmati besarnya Tunjangan Kinerja Daerah, tetapi mereka juga menikmati besarnya penghargaan bagi PNS yang berprestasi baik di level internasional, nasional, mempunyai inovasi tertentu, atau bekerja pada risiko tinggi atau pekerjaan yang langka.


Di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 202 Tahun 2015 disebutkan bahwa PNS DKI Jakarta yang memiliki prestasi akan mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan dan uang penghargaan.

Adapun uang penghargaan yang diberikan kepada PNS berprestasi tersebut sebagai berikut:

  1. Peringkat I mendapatkan penghargaan sebesar Rp75.000.000,-
  2. Peringkat II mendapatkan penghargaan sebesar Rp50.000.000,-
  3. Peringkat III mendapatkan penghargaan sebesar Rp35.000.000,-
  4. Harapan I mendapatkan penghargaan sebesar Rp25.000.000,-
  5. Harapan II mendapatkan penghargaan sebesar Rp20.000.000,-
  6. Harapan III mendapatkan penghargaan sebesar Rp15.000.000,-
Bagi PNS berprestasi yang mendapatkan peringkat I sampai Harapan III harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk mendapatkan penghargaan sebagaimana di atas.

Untuk mendapatkan penghargaan, syaratnya PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, sedang, atau ringan. PNS yang bersangkutan juga harus melaporkan LHKPN/LHKASN dan tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam kasus hukum.

Adapun penghargaan bagi PNS Berprestasi dengan peringkat I - Harapan III dibagi ke dalam 4 kategori yaitu:


PNS Berprestasi Kategori I


PNS berprestasi Kategori I adalah PNS yang memiliki prestasi tingkat internasional yang dibuktikan dengan medali/sertifikat/piagam dimana prestasi tersebut diperoleh paling lama 1 tahun sebelum tahun pengusulan PNS berprestasi.

PNS Berprestasi Kategori II

Untuk PNS Berprestasi Kategori II ini, prestasi yang diperoleh adalah prestasi tingkat nasional yang dibuktikan dengan medali/sertifikat/piagam. Sama dengan Kategori I, prestasi tersebut juga harus diperoleh paling lama 1 tahun sebelum pengusulan PNS berprestasi.

PNS Berprestasi Kategori III


PNS berprestasi kategori III adalah PNS yang memiliki inovasi, program, atau karya cipta yang dapat diterapkan dan secara nyata bermanfaat di lingkungan SKPD/UKPD masing-masing atau bermanfaat bagi masyarakat.

PNS berprestasi kategori III ini juga dipersyaratkan memiliki nilai pada semua unsur penilaian kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir dan menerapkan nilai-nilai budaya PNS. Selain itu, dia juga harus menunjukkan dokumentasi foto atau laporan kegiatan terkait prestasi kerjanya.

PNS berprestasi kategori III diharuskan menyusun makalah mengenai inovasi, program atau karya ciptanya, minimal 10 halaman, kertas folio, font times new roman ukuran 12 spasi 1cm dan margin pada 4 sisi sebesar 1,5cm.

PNS Berprestasi Kategori IV


PNS berprestasi kategori IV disyaratkan memiliki bidang pekerjaan tertentu yang langka dan/atau memiliki risiko kerja yang tinggi. PNS tersebut harus menerapkan nilai-nilai budaya PNS dan mempunyai masa kerja minimal 10 tahun sebagai PNS secara terus menerus tanpa putus dan masa kerja minimal 2 tahun pada SKPD/UKPD pengusul.


Untuk dapat diberikan penghargaan, PNS berprestasi yang memenuhi syarat tersebut terlebih dahulu harus diusulkan oleh Kepala SKPD/UKPD. Usulan tersebut disampaikan kepada Sekda melalui Kepala BKD.

Selanjutnya PNS yang bersangkutan akan mengikuti seleksi yang mana jenis seleksinya tergantung masing-masing kategori. Seleksi ini akan dinilai oleh Tim Penilai untuk menentukan siapa yang menjadi Peringkat I sampai dengan Harapan III.

Pemberian penghargaan bagi PNS DKI Jakarta yang berprestasi ini tentu saja merupakan hal yang bagus untuk memacu kreativitas dan pengembangan bakat para abdi negara. Seandainya pemerintah pusat menerapkan hal yang sama, pasti para abdi di negara ini makin termotivasi.

Pemberian penghargaan juga merupakan bukti nyata untuk memberikan perbedaan kepada pegawai yang bernar-benar bekerja dengan baik dan pegawai yang mungkin kurang maksimal dalam bekerja atau mungkin malas-malasan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel