Wow, Ini Dia Remunerasi/Tambahan Penghasilan Dokter Spesialis di Kabupaten Banyuwangi

Remunerasi/Tambahan Penghasilan Dokter Spesialis di Kabupaten Banyuwangi - Ada yang pernah melihat dokter miskin? Wah, saya rasa belum ada. Selama ini, image seorang dokter adalah image orang kaya dengan rumah bagus. Profesi dokter masih merupakan profesi berkelas yang jumlahnya pun sebenarnya masih belum cukup untuk ukuran jumlah penduduk yang sekian banyak di Indonesia.

Tambahan Penghasilan Dokter

Pendidikan dokter terkenal dengan pendidikan yang mahal dan membutuhkan waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan pendidikan yang lain. Oleh karena itu wajar, saat dokter pertama kali diangkat menjadi PNS, Golongannya langsung III b sedangkan lulusan S1 lain cuma III a.

Tunjangan yang diberikan kepada seorang dokter pun termasuk tinggi. Sebagai contoh, berikut ini adalah besaran Tunjangan Fungsional Dokter sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2007:

  1. Dokter Utama Rp1.400.000,- per bulan.
  2. Dokter Madya Rp1.200.000,- per bulan.
  3. Dokter Muda Rp750.000,- per bulan.
  4. Dokter Pertama Rp325.000,- per bulan.
Bandingkan dengan tunjangan fungsional perawat yang besarannya sebagai berikut:
  1. Perawat Madya Rp850.000,- per bulan.
  2. Perawat Muda Rp600.000,- per bulan.
  3. Perawat Pertama Rp300.000,- per bulan.
Termasuk tunjangan bagi dokter yang besar adalah tunjangan kinerja yang diterima oleh Dokter di Direktorat Jenderal Pajak yang besarnya mencapai 36,6 juta per bulan.

Dokter Spesialis di Kabupaten Banyuwangi


Terhitung mulai 1 Januari 2015, Dokter Spesialis di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang besarnya adalah Rp10.000.000,- per bulan. Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ini diberikan kepada dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuwangi.

RSUD  adalah  Rumah  Sakit  Umum  Daerah  Kabupaten Banyuwangi  yang  terdiri  dari  RSUD  Blambangan Kabupaten Banyuwangi dan RSUD Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Tambahan  penghasilan  berdasarkan  atas  kelangkaan  profesi diberikan dengan  mempertimbangkan  tanggung jawab,  kompleksitas  tugas,  unsur  pengetahuan  dan  unsur resiko dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan. Tambahan penghasilan tersebut tidak diberikan kepada  dokter  spesialis PNS yang  melaksanakan  tugas  belajar  dan CPNS.

Jadi, tambahan penghasilan hanya diberikan kepada PNS aktif yang tidak sedang menjalani masa tugas belajar. Selain itu dokter spesialis yang masih berstatus CPNS juga tidak berhak atas tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.

Jika dilihat besarannya, maka tambahan penghasilan tersebut tergolong besar. Tapi jika dibandingkan dengan TPP Provinsi Babel, nilai tambahan penghasilan tersebut hanya 1/3 nya. Dokter Spesialis di Provinsi Babel mendapatkan TPP sebesar 25juta per bulan sedangkan Dokter Sub Spesialis sebesar 30juta per bulan.

Demikian info Remunerasi/Tambahan Penghasilan Dokter Spesialis di Kabupaten Banyuwangi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel