Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi - Diatur dengan Perpres Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi. Perpres Nomor 94 Tahun 2015 menggantikan Perpres Nomor 38 Tahun 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2015.

Tunjangan Fungsional Penyelidik Bumi

Mungkin banyak yang belum tahu tentang jabatan fungsional yang satu ini. Jabatan fungsional ini termasuk ke dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan. Adapun instansi pembinanya adalah Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013.


Di dalam Permenpan No 1 Tahun 2013 ini dijelaskan mengenai kegiatan-kegiatan apa saja yang diakui untuk menambah angka kredit.

Pengertian Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sendiri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Sedangkan Penyelidik Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara  penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dijelaskan lagi bahwa Penyelidikan  kebumian  adalah  suatu  kegiatan  atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk  mendapatkan  data  informasi  melalui  proses perencanaan, persiapan,  penyelidikan,  pengujian laboratorium  dan  pengolahan  hasil  penyelidikan, pembuatan  peta, laporan  penyelidikan,  dan menyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta mengembangkan  metode  dan  teknologi  penyelidikan kebumian.

Tugas pokok jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu melaksanakan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.

Tahun 2015 ini dengan ditetapkannya Perpres Nomor 94 Tahun 2015 maka tunjangan fungsional yang diterima oleh para Pejabat Penyelidik Bumi mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut tidak sama di antara masing-masing jenjang jabatan.

Secara lebih rinci, berikut ini daftar Tunjangan Fungsional Penyelidik Bumi Tahun 2015 beserta dengan kenaikannya:


Jabatan Tunjangan Lama Tunjangan Baru Kenaikan %
Penyelidik Bumi Utama  1.200.000 1.400.000    200.000 16,67
Penyelidik Bumi Madya 900.000 1.175.000    275.000 30,56
Penyelidik Bumi Muda 600.000 800.000    200.000 33,33
Penyelidik Bumi Pertama 300.000 500.000    200.000 66,67

Demikian artikel singkat mengenai tabel besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel