Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi - Diatur dengan Perpres Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi. Perpres Nomor 94 Tahun 2015 menggantikan Perpres Nomor 38 Tahun 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2015.
Mungkin banyak yang belum tahu tentang jabatan fungsional yang satu ini. Jabatan fungsional ini termasuk ke dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan. Adapun instansi pembinanya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Di dalam Permenpan No 1 Tahun 2013 ini dijelaskan mengenai kegiatan-kegiatan apa saja yang diakui untuk menambah angka kredit.
Pengertian Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sendiri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Sedangkan Penyelidik Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan menyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta mengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Tugas pokok jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu melaksanakan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Tahun 2015 ini dengan ditetapkannya Perpres Nomor 94 Tahun 2015 maka tunjangan fungsional yang diterima oleh para Pejabat Penyelidik Bumi mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut tidak sama di antara masing-masing jenjang jabatan.
Demikian artikel singkat mengenai tabel besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi.
Mungkin banyak yang belum tahu tentang jabatan fungsional yang satu ini. Jabatan fungsional ini termasuk ke dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan. Adapun instansi pembinanya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013.
Di dalam Permenpan No 1 Tahun 2013 ini dijelaskan mengenai kegiatan-kegiatan apa saja yang diakui untuk menambah angka kredit.
Pengertian Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sendiri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Sedangkan Penyelidik Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan menyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta mengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Tugas pokok jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu melaksanakan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Tahun 2015 ini dengan ditetapkannya Perpres Nomor 94 Tahun 2015 maka tunjangan fungsional yang diterima oleh para Pejabat Penyelidik Bumi mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut tidak sama di antara masing-masing jenjang jabatan.
Secara lebih rinci, berikut ini daftar Tunjangan Fungsional Penyelidik Bumi Tahun 2015 beserta dengan kenaikannya:
Jabatan | Tunjangan Lama | Tunjangan Baru | Kenaikan | % |
Penyelidik Bumi Utama | 1.200.000 | 1.400.000 | 200.000 | 16,67 |
Penyelidik Bumi Madya | 900.000 | 1.175.000 | 275.000 | 30,56 |
Penyelidik Bumi Muda | 600.000 | 800.000 | 200.000 | 33,33 |
Penyelidik Bumi Pertama | 300.000 | 500.000 | 200.000 | 66,67 |
Demikian artikel singkat mengenai tabel besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi.