Wow, Ini Dia Gaji Dan Tunjangan Pegawai PPATK

www.gajibaru.com - Gaji, Tunjangan, dan Tunjangan Khusus Ketua, Wakil Ketua, dan Pegawai PPATK - Belum lama ini Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sedangkan gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Wakil Ketua PPATK sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala PPATK.

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK


Mau jadi pegawai dengan tunjangan yang besar? Jadilah pegawai di lingkungan PPATK. Pegawai tetap ataupun pegawai yang dipekerjakan di PPATK terhitung mulai September 2015 mendapatkan tunjangan khusus yang besarnya sampai dengan Rp35 juta per bulan.

1. Tabel Tunjangan Khusus Pegawai PPATK


Adapun Besaran Tunjangan Khusus Pegawai PPATK yang diterima tiap bulan sebagai berikut:

No Tingkatan  Tunjangan Khusus PPATK 
1 Level 7 35.000.000
2 Level 6 26.500.000
3 Level 5 19.300.000
4 Level 4 11.000.000
5 Level 3 6.500.000
6 Level 2 4.000.000
7 Level 1 3.200.000

2. Pegawai PPATK yang Tidak Menerima Tunjangan Khusus


Pegawai PPATK berhak atas Tunjangan Khusus sesuai Perpres No 101 Tahun 2015, kecuali pegawai-pegawai berikut ini:
  • Pegawai yang tetap menerima penghasilan penuh dari instansi asalnya;
  • Diberhentikan sementara/dinonaktifkan;
  • Diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
  • Diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain di luar PPATK;
  • CLTN, Cuti Besar, bebas tugas untuk menjalani MPP;
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau Pemberhentian Dengan Hormat atas Permintaan Sendiri;
  • Sakit lebih dari 1 bulan berturut-turut.

Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Ketua dan Wakil Ketua PPATK


Sesuai dengan PP No 38 Tahun 2013, Ketua dan Wakil Ketua PPATK berhak atas Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan yang diterima setiap bulan.

Gaji Pokok Ketua PPATK sebesar Rp23 juta per bulan dan Tunjangan Jabatan sebesar Rp15 juta. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Ketua PPATK sebesar Rp21,5 juta per bulan dan Tunjangan Jabatan sebesar Rp12 juta.

Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, Ketua dan Wakil Ketua PPATK juga mendapatkan Fasilitas Rumah Dinas sebesar Rp6,5 juta per bulan, kendaraan dinas, dan perjalanan dinas setingkat Eselon I.

Dengan demikian, penghasilan Ketua PPATK dari Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Fasilitas Rumah Dinas adalah sebesar Rp44,5 juta per bulan sedangkan Wakil Ketua PPATK sebesar Rp40 juta per bulan.

Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua PPATK juga berhak atas Uang Kehormatan sebesar 6 kali penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan. Uang Kehormatan ini diberikan apabila Ketua atau Wakil Ketua PPATK meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.

Silakan Bandingkan dengan Honor yang Diterima KPI Pusat dan Hak Keuangan Staf Kepresidenan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel