Honor dan Uang Saku Petugas Pelaksana Kegiatan Desa Kab. Karangasem

www.gajibaru.com - Honor dan Uang Saku bagi Petugas Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali telah ditentukan Oleh Bupati Karangasem dengan Perbub No 8 Tahun 2015. Kepada para Petugas Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Desa di Kab Karangasem, diberikan honorarium pelaksanaan kegiatan.

Honorarium pelaksana kegiatan desa

Besaran honorarium yang diberikan kepada Petugas Pelaksana Kegiatan dibedakan berdasarkan nilai belanja yang tertuang di dalam APBDes. Untuk Desa yang nilai belanjanya di atas 1 Milyar, besarnya honorarium yang diberikan adalah:


  1. Penanggung Jawab, yaitu Kepala Desa (Perbekel) sebesar Rp175.000,- per bulan.
  2. Penanggung Jawab Operasional Kegiatan, yaitu Sekretaris Desa sebesar Rp160.000,- per bulan.
  3. Penanggung Jawab Administrasi Kegaitan, yaitu Bendahara/Kaur Keuangan sebesar Rp140.000,- per bulan
  4. Tim Pengelola Kegiatan:
    • Ketua sebesar Rp130.000,- per bulan
    • Sekretaris sebesar Rp125.000,- per bulan
    • Anggota sebesar Rp110.000,- per bulan.
Untuk Desa yang nilai belanjanya 1 Milyar ke bawah besarnya honor yang diberikan rata-rata selisih Rp5.000, untuk tiap-tiap petugas dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab sebesar Rp170.000,- per bulan.
  2. Penanggung Jawab Operasional Kegiatan sebesar Rp155.000,- per bulan.
  3. Penanggung Jawab Administrasi Kegaitan  sebesar Rp135.000,- per bulan
  4. Tim Pengelola Kegiatan:
    • Ketua sebesar Rp125.000,- per bulan
    • Sekretaris sebesar Rp110.000,- per bulan
    • Anggota sebesar Rp100.000,- per bulan.

Honorarium juga diberikan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Honor untuk Ketua Panitia sebesar Rp125.000,- per bulan, sekretaris Rp110.000,- per bulan dan anggota sebesar Rp100.000,- per bulan.


Sedangkan bagi Instruktur, Pengawas, Narasumber, Wasit, Juri, dan Sebagainya diberikan Honorarium sebagai berikut:
  1. Jika berasal dari Luar Bali:
    • PNS Golongan IV/dipersamakan sebesar Rp500.000,- per jam pelajaran
    • PNS Golongan III/dipersamakan sebesar Rp400.000,- per jam pelajaran
  2. Jika berasal dari Provinsi Bali:
    • PNS Golongan IV/dipersamakan sebesar Rp120.000,- per jam pelajaran
    • PNS Golongan III/dipersamakan sebesar Rp100.000,- per jam pelajaran
    • PNS Golongan II/dipersamakan sebesar Rp90.000,- per jam pelajaran
  3. Jika berasal dari Kabupaten:
    • PNS Golongan IV/dipersamakan sebesar Rp100.000,- per jam pelajaran
    • PNS Golongan III/dipersamakan sebesar Rp90.000,- per jam pelajaran
    • PNS Golongan II/dipersamakan sebesar Rp75.000,- per jam pelajaran
Catatan penting yang perlu diperhatikan, Pimpinan dan Anggota BPD tidak dapat ikut atau dilibatkan dalam kegiatan pemerintah Desa.

Uang Saku Peserta Diklat, Kursus, Penataran, Orientasi, Sosialisasi


Bagi yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk mengikuti kegiatan sosialiasi, diklat, bimtek, dan sejenisnya diberikan uang saku sebesar:
  1. Rp50.000,- per hari jika tempat pelaksanaan kegiatan di luar Kabupaten Karangasem
  2. Rp45.000,- per hari jika tempat pelaksanaan kegiatan di dalam Kabupaten tapi di luar Desa
  3. Rp40.000,- per hari jika tempat pelaksanaan di dalam wilayah Desa.
Selain mendapatkan uang saku, kepada yang bersangkutan juga dapat diberikan biaya perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan biaya perjalanan dinas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel