Inilah Pakaian Dinas Baru Bagi PNS Kemendagri dan Pemda
www.gajibaru.com - Pakaian Dinas Baru Bagi PNS Kemendagri dan Pemda berupa Permendagri No 6 Tahun 2016 - Baru-baru ini Mendagri kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Mengenai Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda, yaitu Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.
Padahal, belum lama juga, Menteri Dalam Negeri telah mengelurakan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Permendagri No Tahun 2016 merupakan perubahan ketiga atas Permendagri No 60 Tahun 2007 setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri 68 Tahun 2015 dan Permendagri No 53 Tahun 2009 .
Adapun Pakaian Dinas PNS/ASN yang diatur dalam Permendagri 6 Tahun 2016 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan Permendagri No 68 tahun 2015. Namun, pemakaian baju putih dan celana/rok warna hitam/gelap masih tetap dipertahankan hanya saja jadwalnya yang dirubah.
Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN.
Secara lengkap, berikut ini ketentuan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah sesuai Permendagri 6 2016:
Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
Pakaian Dinas Pemprov terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.
Pakaian Dinas yang harus dikenakan Pemkab/Pemkot terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016 sebagai berikut:
Ketentuan lain yang diatur dalam Permendagri No 6 tahun 2016 adalah:
Sebelumnya, Jadwal penggunaan pakaian dinas PNS yang berlaku yang diatur dalam Permendagri 68 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Itulah tadi Ketentuan dan Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas yang baru bagi para PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016. Anda bisa membandingkan dengan Pakaian Dinas yang dikenakan Pegawai Kementerian Kesehatan.
Jenis dan Model Pakaian Dinas PNS Secara lengkap dapat anda lihat di Lampiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2016. Di situ dijelaskan secara lengkap gambar dan keterangan model Seragam PNS mulai tahun 2016.
Padahal, belum lama juga, Menteri Dalam Negeri telah mengelurakan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Permendagri No Tahun 2016 merupakan perubahan ketiga atas Permendagri No 60 Tahun 2007 setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri 68 Tahun 2015 dan Permendagri No 53 Tahun 2009 .
Adapun Pakaian Dinas PNS/ASN yang diatur dalam Permendagri 6 Tahun 2016 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan Permendagri No 68 tahun 2015. Namun, pemakaian baju putih dan celana/rok warna hitam/gelap masih tetap dipertahankan hanya saja jadwalnya yang dirubah.
Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN.
Secara lengkap, berikut ini ketentuan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah sesuai Permendagri 6 2016:
Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri
Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH batik
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
Pakaian Dinas PNS Pemerintah Provinsi
Pakaian Dinas Pemprov terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.
Pakaian Dinas PNS Pemerintah Kabupaten/Kota
Pakaian Dinas yang harus dikenakan Pemkab/Pemkot terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
PDH Lengan Panjang/Pendek
- PDH Lengan Panjang/Pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya (Eselon Ia dan Ib) dan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II).
- PDH Lengan Pendek digunakan untuk Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) serta Pejabat Fungsional.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda
Jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016 sebagai berikut:
- Senin dan Selasa: PDH Warna Khaki;
- Rabu: PDH Kemeja Warna Putih, Celana/Rok warna hitam atau gelap;
- Kamis dan Jumat: PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah
Ketentuan lain yang diatur dalam Permendagri No 6 tahun 2016 adalah:
- Pakaian Linmas digunakan pada peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara;
- Pakaian Korpri digunakan pada acara peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara;
- PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
- PDH Batik dapat digunakan:
- pada waktu/acara resmi tertentu di luar hari kerja;
- kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor; dan
- sesuai dengan ketentuan acara
Sebelumnya, Jadwal penggunaan pakaian dinas PNS yang berlaku yang diatur dalam Permendagri 68 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Senin: Linmas
- Selasa dan Rabu: PDH wanra khaki
- Kamis: Baju Putih
- Jumat: Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah
- HUT Korpri dan Hari Besar Nasional: Korpri
- Pada Acara Resmi: PSL dan/atau PSR sesuai ketentuan acara.
Baca Juga: Segera, Tunjangan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Itulah tadi Ketentuan dan Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas yang baru bagi para PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016. Anda bisa membandingkan dengan Pakaian Dinas yang dikenakan Pegawai Kementerian Kesehatan.
Jenis dan Model Pakaian Dinas PNS Secara lengkap dapat anda lihat di Lampiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2016. Di situ dijelaskan secara lengkap gambar dan keterangan model Seragam PNS mulai tahun 2016.