Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM 2015
www.gajibaru.com - Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM 2015 telah diteken Presiden Republik Indonesia yaitu Perpres Nomor 113 Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober Tahun 2015.
Perpres No 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM menggantikan Peraturan sebelumnya mengenai Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yaitu Perpres No 78 Tahun 2013.
Perpres No 113 Tahun 2015 diterbitkan bersamaan dengan beberapa Perpres lainnya yaitu:
Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM sebelum naik sesuai dengan lampiran Perpres No 78 Tahun 2013 yaitu:
Sedangkan di tahun 2015 ini, setelah mengalami kenaikan, Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM sesuai lampiran Perpres No 113 Tahun 2015 adalah:
Tabel Tukin Kementerian ESDM 2015 dibayarkan terhitung mulai Bulan Mei 2015, dan untuk petunjuk pembayaran tukin lebih lanjut biasanya diatur dengan SE Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Jika SE dimaksud segera diterbitkan maka bulan November 2015, Tukin Kementerian ESDM dan Kementerian lainnya sudah bisa dibayarkan menggunakan tabel Tukin yang baru serta bisa segera diajukan rapel kekurangan tunjangan kinerja dari Bulan Mei 2015.
Selengkapnya tentang Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2015 bisa dibaca pada Perpres No 113 Tahun 2015.
Perpres No 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM menggantikan Peraturan sebelumnya mengenai Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yaitu Perpres No 78 Tahun 2013.
Perpres No 113 Tahun 2015 diterbitkan bersamaan dengan beberapa Perpres lainnya yaitu:
- Perpres Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemententerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Perpres Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Perpres Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- Perpres Nomor 114 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM 2015
Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM sebelum naik sesuai dengan lampiran Perpres No 78 Tahun 2013 yaitu:
Tabel Remunerasi Kementerian ESDM 2013 |
Sedangkan di tahun 2015 ini, setelah mengalami kenaikan, Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM sesuai lampiran Perpres No 113 Tahun 2015 adalah:
Tabel Remunerasi Kementerian ESDM 2015 |
Tabel Tukin Kementerian ESDM 2015 dibayarkan terhitung mulai Bulan Mei 2015, dan untuk petunjuk pembayaran tukin lebih lanjut biasanya diatur dengan SE Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Jika SE dimaksud segera diterbitkan maka bulan November 2015, Tukin Kementerian ESDM dan Kementerian lainnya sudah bisa dibayarkan menggunakan tabel Tukin yang baru serta bisa segera diajukan rapel kekurangan tunjangan kinerja dari Bulan Mei 2015.
Selengkapnya tentang Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2015 bisa dibaca pada Perpres No 113 Tahun 2015.