Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Provinsi Riau Capai 44 Juta Rupiah Per Bulan
www.gajibaru.com - TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Riau merupakan salah satu komponen penghasilan yang diterima oleh para PNS Prov Riau. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungannya sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing dan juga dengan pertimbangan yang obyektif.
Atas dasar Permendagri 13 tahun 2006 itulah, tiap-tiap daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memberikan TPP atau Tamsilpeg yang besarannya beda-beda tergantung kemampuan keuangan daerahnya.
Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan Pergub tersebut, TPP diberikan kepada PNS Prov Riau berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja, dan Pertimbangan Objektif Lainnya.
Bagi pegawai yang statusnya masih CPNS, TPP yang diberikan adalah sebesar 80% dari nilai dasar menurut golongan.
Pegawai tugas belajar dengan beasiswa dan pegawai yang bekerja di Dispenda dan PPK-BLUD yang telah menerima remunerasi mendapatkan TPP sebesar 50% dari nilai dasar menurut golongan.
Sedangkan TPP bagi pejabat fungsional yaitu:
PNS Provinsi Riau yang tidak diberikan TPP adalah:
Selain itu, PNS yang sedang dikenakan hukuman disiplin sedang tidak mendapat TPP selama 3 bulan dan hukuman disiplin berat tidak diberikan TPP selama 6 bulan.
Tabel Besaran Tambahan Penghasilan yang diterima Oleh PNS Provinsi Riau Tahun 2015 dibedakan menjadi dua. Yang pertama adalah tabel sesuai lampiran I Pergub 7 Tahun 2015, yaitu besaran TPP untuk bulan Januari dan Februari 2015 sebagai berikut:
Sedangkan TPP mulai bulan Maret 2015 sebagai berikut:
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa TPP paling besar senilai Rp44.000.000,- per bulan dan paling rendah sebesar Rp2.200.000,- bulan. Sangat lumayan bukan?
Berdasarkan Permendagri tersebut, Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungannya sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing dan juga dengan pertimbangan yang obyektif.
Atas dasar Permendagri 13 tahun 2006 itulah, tiap-tiap daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memberikan TPP atau Tamsilpeg yang besarannya beda-beda tergantung kemampuan keuangan daerahnya.
Tabel Besaran TPP Provinsi Riau
Ketentuan Pemberian TPP
Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan Pergub tersebut, TPP diberikan kepada PNS Prov Riau berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja, dan Pertimbangan Objektif Lainnya.
TPP untuk CPNS, Tugas Belajar, Pegawai Dispenda, dan Pejabat Fungsional Tertentu
Bagi pegawai yang statusnya masih CPNS, TPP yang diberikan adalah sebesar 80% dari nilai dasar menurut golongan.
Pegawai tugas belajar dengan beasiswa dan pegawai yang bekerja di Dispenda dan PPK-BLUD yang telah menerima remunerasi mendapatkan TPP sebesar 50% dari nilai dasar menurut golongan.
Sedangkan TPP bagi pejabat fungsional yaitu:
- Jenjang Utama, besaran TPP disamakan dengan Eselon IIIa Golongan III.
- Jenjang Madya, besaran TPP disamakan dengan Eselon IIIb.
- Jenjang Muda, besaran TPP disamakan dengan Eselon IV Golongan IV.
- Jenjang Pertama, besaran TPP disamakan dengan Non Eselon IVa.
- Jenjang Penyelia, besaran TPP disamakan dengan Non Eselon Gol IVa.
- Jenjang Pelaksana Lanjutan, besaran TPP disamakan dengan Non Eselon Gol IIIc.
- Jenjang Pelaksana, besaran TPP disamakan dengan Non Eselon Gol IIIa.
- Jenjang Pelaksana Pemula, besaran TPP disamakan dengan Non Eselon Gol IId.
PNS yang Tidak Menerima TPP
PNS Provinsi Riau yang tidak diberikan TPP adalah:
- tersangka atau ditahan
- terdakwa atau terpidana
- CLTN
- cuti besar, kecuali cuti melahirkan anak pertama dan kedua dan cuti haji (diberikan TPP maksimal 2 bulan)
- diberhentikan sementara
- diberhentikan dari jabatan organik
- capaian penilaian prestasi kerja bulanan di bawah 50%
- tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari atau lebih dalam 1 bulan.
Selain itu, PNS yang sedang dikenakan hukuman disiplin sedang tidak mendapat TPP selama 3 bulan dan hukuman disiplin berat tidak diberikan TPP selama 6 bulan.
Tabel TPP Provinsi Riau
Tabel Besaran Tambahan Penghasilan yang diterima Oleh PNS Provinsi Riau Tahun 2015 dibedakan menjadi dua. Yang pertama adalah tabel sesuai lampiran I Pergub 7 Tahun 2015, yaitu besaran TPP untuk bulan Januari dan Februari 2015 sebagai berikut:
Sedangkan TPP mulai bulan Maret 2015 sebagai berikut:
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa TPP paling besar senilai Rp44.000.000,- per bulan dan paling rendah sebesar Rp2.200.000,- bulan. Sangat lumayan bukan?